Polresta Kendari Bongkar Gudang Sabu di Kamar Kos, 105 Gram Barang Haram Disita

KENDARI, Kompassultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial IRWANSYAH alias IWAN (40) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Rabu (10/6/2026) malam.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam sachet sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kendari dan sekitarnya.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah kos di kawasan Lalolara.

 

“Petugas menerima informasi sekitar pukul 20.00 Wita bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, tim langsung melakukan penindakan sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkapnya.

 

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap Irwansyah di dalam kamar kosnya. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu.

 

Selain enam paket sabu, petugas juga menemukan tiga timbangan digital, alat pres, ratusan kemasan plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu, pipet, telepon genggam, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

 

Penemuan tiga timbangan digital dan berbagai perlengkapan pengemasan sabu menjadi indikasi kuat bahwa barang haram tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, melainkan telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali.

 

“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.

 

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba, serta sepeda motor yang diduga dipakai sebagai alat transportasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat karena menguasai narkotika golongan I dalam jumlah besar.

 

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran sabu di Kota Kendari dan menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya mencari celah untuk beroperasi di tengah gencarnya penindakan aparat kepolisian.(Jems)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed