Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan, Advokat Laporkan Sejumlah Pejabat Wakatobi ke Polres

Berita296 Dilihat

Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan, Advokat Laporkan Sejumlah Pejabat Wakatobi ke Polres

Wakatobi, Kompassultra.com – Seorang advokat bernama Risal, S.H. melayangkan laporan pengaduan ke Polres Wakatobi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen berita acara serah terima hibah tanah. Laporan tersebut dibuat pada 23 Juni 2026.

Dalam salinan laporan yang diterima Sultra Klik, Risal menyebut sejumlah pihak sebagai terlapor, yakni Haliana, S.E., La Yijo, S.Pd., Irwan, S.E., La Ramu, Saharuni, S.E., dan Amin Rudi.

Menurut keterangan dalam laporan, dugaan pemalsuan tanda tangan bermula setelah pelapor bersama beberapa saksi memeriksa dokumen berita acara serah terima hibah tanah di Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Pelapor menyebut, sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen tersebut mengaku tidak pernah menghadiri proses serah terima hibah maupun membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagaimana tercantum dalam berita acara. Atas dasar itu, pelapor menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan.

Risal meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung dalam laporannya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan dugaan yang disampaikan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses peradilan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Sementara itu kompassultra.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, (Jems).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *