BPPH Desak Kejari Andoolo Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 8 Benua Konsel
KONAWE SELATAN, kompassultra.com – Barisan Pemuda Pemerhati Hukum (BPPH) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Negeri Andoolo untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 8 Benua Andoolo. Konawe Selatan, (8/7/2026).
Ketua Umum BPPH, Muhammad Irfan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Andoolo segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 8 Benua agar seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irfan.
Menurutnya, Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.
BPPH mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya pada pengadaan buku, belanja barang habis pakai, serta dugaan pembayaran buku pelajaran yang berdasarkan hasil investigasi awal organisasi tersebut seharusnya telah dianggarkan pada tahun sebelumnya.
Selain itu, BPPH juga mengklaim menemukan dugaan selisih harga dalam pengadaan buku. Organisasi tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai pembelian dengan dokumen yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban. Dugaan lain juga berkaitan dengan belanja barang habis pakai yang disebut tidak sesuai dengan harga di toko, sehingga diduga terdapat perbedaan antara nilai yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan harga sebenarnya.
Sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti, BPPH berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Andoolo melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memeriksa Kepala Sekolah serta menelusuri penggunaan Dana BOS apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum,” kata Irfan.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengembalikan kerugian negara apabila diwajibkan berdasarkan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Sekolah SD Negeri 8 Benua maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi, (jems).






