Operasi Gabungan di Wakatobi, 18.960 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Berita30 Dilihat

Operasi Gabungan di Wakatobi, 18.960 Batang Rokok Ilegal Diamankan

WAKATOBI, Kompassultra com— Peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara kembali menjadi perhatian aparat. Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur POM AL menggelar operasi pasar gabungan di Kabupaten Wakatobi sepanjang Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko eceran. Hasilnya, 12 toko dikenai penindakan dan petugas menegah 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Rokok yang diamankan mayoritas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seluruhnya ditemukan tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.

Humas Bea Cukai Kendari menyebutkan, dari kegiatan tersebut diterbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko. Nilai barang yang ditegah diperkirakan mencapai Rp28,3 juta, dengan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sekitar Rp18,46 juta.

“Dari hasil kegiatan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko dan melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum apabila memperjualbelikannya.

Bea Cukai Kendari mengimbau pedagang memastikan seluruh produk hasil tembakau yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai. Masyarakat juga diminta tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor KPPBC TMP C Kendari untuk menjalani penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar wilayah daratan, tetapi juga kawasan kepulauan seperti Wakatobi. Selain menekan peredaran barang ilegal, langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *