Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 17 Paket Diduga Sabu
KENDARI, kompassultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar/mahasiswa berinisial AS alias Radit (20) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di depan Kaba Mart.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 17 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,63 gram. Selain itu, turut diamankan 16 plastik roket, tujuh sachet plastik kosong, satu unit telepon genggam iPhone, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di BTN Lagaligo, Kelurahan Baruga. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” katanya.
AKP Andi Musakkir Musni menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (jems)












