Dua Rumah Warga di Kendari Diduga Sambung Listrik Ilegal, PLN: Berisiko Kebakaran dan Merugikan Negara
KENDARI, kompassultra.com – Dua warga di Kota Kendari diduga melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dengan menyambungkan instalasi listrik secara langsung dari jaringan utama tanpa melalui Kilowatt-hour (kWh) meter. Dugaan tersebut terungkap saat Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UP3 Kendari melaksanakan inspeksi rutin di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sabtu (27/6/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen PT PLN (Persero) UP3 Kendari dalam menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus menekan angka pelanggaran penggunaan tenaga listrik yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Team Leader Pengendalian Susut PLN UP3 Kendari, Irfan Moidadi, mengatakan kegiatan P2TL dilakukan secara rutin oleh tim khusus yang menyisir seluruh wilayah kerja UP3 Kendari guna memastikan instalasi listrik pelanggan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“P2TL ini adalah langkah antisipasi kami, karena kami tidak bisa memastikan apakah pemakaian listrik setiap pelanggan itu normal atau tidak. Makanya ada tim yang rutin keliling di seluruh wilayah UP3 Kendari untuk memeriksa apakah sambungan listriknya sudah sesuai standar atau belum,” ujar Irfan saat ditemui, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, di lapangan masih ditemukan berbagai modus pelanggaran yang melibatkan oknum di luar PLN yang menawarkan jasa pemasangan listrik ilegal dengan iming-iming tagihan listrik lebih murah.
“Banyak oknum di luar PLN yang pintar menyalahgunakan listrik. Kebanyakan pemilik rumah sebenarnya tidak tahu kalau instalasi mereka dimanipulasi, mereka hanya tergiur penawaran tarif murah. Padahal, sambungan langsung tanpa pengaman seperti ini sangat membahayakan dan memicu korsleting yang menjadi penyebab utama kebakaran,” jelasnya.
Irfan menegaskan, selain membahayakan keselamatan penghuni rumah, praktik penyambungan listrik secara langsung tanpa melalui kWh meter juga menyebabkan energi listrik yang digunakan tidak tercatat sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Terkait sanksi terhadap pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, Irfan menjelaskan bahwa saat ini PLN masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme perdata.
“Kami belum mengarah ke ranah pidana. Saat ini acuannya masih ke perdata. Pelanggan yang melanggar diwajibkan menyelesaikan nilai kerugian negara yang dihitung secara transparan melalui sistem aplikasi di PLN,” katanya.
Ia mengungkapkan, temuan pelanggaran serupa hampir selalu ditemukan setiap bulan dalam pelaksanaan operasi P2TL di wilayah kerja UP3 Kendari.
Sebagai langkah pencegahan, PLN melalui tim Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan tenaga listrik, baik melalui media sosial maupun sosialisasi langsung ke lingkungan masyarakat.
Ke depan, PLN berkomitmen memperluas kegiatan sosialisasi hingga ke wilayah pelosok pedesaan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan instalasi listrik sesuai standar demi keselamatan bersama serta mencegah kerugian negara akibat pelanggaran pemakaian tenaga listrik, (jems).












