Jual Tanah Rp25 Juta, Polresta Kendari Ungkap Dugaan Penipuan

Jual Tanah Rp25 Juta, Polresta Kendari Ungkap Dugaan Penipuan

KENDARI, Kompassultra.com – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Pengungkapan dilakukan Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam perkara ini, polisi mengungkap keterlibatan MA (59), seorang wiraswasta asal Kota Kendari.

Kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2019. MA bersama seorang rekannya diduga menjual sebidang tanah berukuran 15 x 30 meter kepada DJ (51) dengan harga Rp25 juta.

Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku menunjukkan fotokopi SHM Nomor 01867 atas nama TEY. Namun, korban kemudian mengetahui bahwa tanah yang dibelinya diduga merupakan tanah milik pihak lain.

Pada 2021, korban mendapati pihak yang tidak dikenalnya membangun perumahan di lokasi tanah tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Kendari.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen, antara lain kuitansi pembayaran Rp25 juta, surat pernyataan, fotokopi SHM Nomor 01867 atas nama TEY, SHGB atas nama PT Amar Mulya Mandiri, SHM Nomor 00378 atas nama Sumule, serta laporan hasil identifikasi lapangan dari BPN Kota Kendari tertanggal 29 September 2025.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara dan memastikan fakta hukum terkait transaksi serta status kepemilikan tanah yang menjadi objek laporan.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *