Dua Pria Ditangkap di Kost Puuwatu Kendari, Polisi Sita 24 Paket Sabu dan 24 Paket Tembakau Sintetis
KENDARI, Kompassultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria di sebuah kamar kost di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kedua pria tersebut yakni Adrian Gifari alias Aan (21), warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dan M. Saputra alias Uta (19), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasatnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 11.00 WITA terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kamar kost tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas mendatangi kamar kost dan mengamankan kedua orang tersebut yang saat itu berada di dalam kamar,” kata Andi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 24 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,62 gram. Sebanyak 23 paket ditemukan terbungkus pipet merah di bawah kasur, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam sepatu.
Selain itu, petugas menemukan 24 sachet tembakau sintetis dengan berat bruto 13,87 gram yang disimpan di dalam tas ransel hitam.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, pipet, gunting, botol semprotan, tembakau, tas ransel, serta dua unit telepon seluler.
Satu unit sepeda motor Yamaha M3 turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Andi, kedua pria tersebut saat diamankan diduga sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu serta tembakau sintetis.
“Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Laporan: jems












