Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel dan Rumah Pijat Utami, Polresta Kendari Diminta Lakukan Penyelidikan Menyeluruh
KENDARI, Kompassultra.com – Dugaan praktik prostitusi yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami di Kota Kendari kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah petunjuk dan informasi yang dihimpun di lapangan dinilai memerlukan penelusuran mendalam dari aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petunjuk awal yang dikantongi mencakup percakapan melalui aplikasi pesan instan MiChat yang diduga memuat penawaran layanan seksual atau aktivitas booking out (BO). Selain itu, terdapat pula keterangan yang disebut berasal dari pekerja atau terapis Rumah Pijat Utami yang mengaku mengetahui adanya praktik ilegal tersebut di area hotel.
Kendati demikian, berbagai informasi awal ini dinilai belum bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya verifikasi menyeluruh, mulai dari identitas pihak terlibat, konteks percakapan, hingga waktu dan lokasi kejadian.
Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra), Jimlin Legustura, mengungkapkan bahwa rangkaian petunjuk yang ada sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan objektif.
“Kalau memang terdapat bukti percakapan melalui aplikasi MiChat maupun keterangan dari pihak yang pernah bekerja dan sedang bekerja di lokasi tersebut mengenai dugaan praktik BO, kami meminta aparat tidak berhenti pada informasi permukaan,” ujar Jimlin, Senin 10 Agustus 2026.
Ia menekankan pentingnya penelusuran rantai aktivitas secara komprehensif, mulai dari kebenaran transaksi seksual, pihak pengatur, aliran keuntungan, hingga kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, pemeriksaan juga harus mencakup keterkaitan operasional antara Rumah Pijat Utami dan Hotel Utami.
“Yang harus dibuktikan adalah faktanya. Apakah benar ada praktik prostitusi, bagaimana mekanismenya, siapa pengelolanya, dan apakah terdapat unsur eksploitasi. Semua itu merupakan kewenangan aparat untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek pidana, FPKH Sultra sebelumnya juga mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk mengevaluasi legalitas serta perizinan operasional Rumah Pijat Utami. Evaluasi ini penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan peruntukan, ketentuan ketertiban umum, serta kewajiban perpajakan daerah.
Meski demikian, FPKH Sultra mengingatkan agar seluruh materi investigasi, termasuk jejak digital percakapan dan keterangan saksi, diserahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian hukum yang sah agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, FPKH Sultra meminta jajaran Polresta Kendari untuk bersikap objektif dalam menguji setiap laporan dan bukti pendukung yang ada.
“Intinya, kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta aparat memeriksa dan membuktikan. Kalau ternyata tidak benar, tentu harus disampaikan bahwa informasi tersebut tidak terbukti. Tetapi kalau benar ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” pungkas Jimlin.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan prostitusi, praktik BO, maupun kemungkinan TPPO dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak manajemen Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami memiliki hak jawab penuh untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi tersebut. (**)






