Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu 1,8 Kg dan 79 Butir Ekstasi di Kendari
KENDARI, Kompassultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IS (26) bersama barang bukti 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram sabu dan 79 butir ekstasi.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.
IS diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 57 saset sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram serta 79 butir ekstasi. Barang haram tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kompol Reda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, masyarakat menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas mendapati IS yang diduga melakukan transaksi narkotika dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila.
Petugas kemudian membuntuti IS hingga ke rumah kontrakan yang ditempatinya. Pada Sabtu dini hari, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan serta masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi puluhan saset sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina serta puluhan butir ekstasi.
IS bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
Ditresnarkoba Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jangan pernah mencoba narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kompol Reda.(Red)






