Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir Tidak Berlaku bagi Kendaraan yang Mengantre Solar di SPBU

Berita64 Dilihat

Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir Tidak Berlaku bagi Kendaraan yang Mengantre Solar di SPBU

KENDARI, Kompassultra.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dishub menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan layanan pengisian BBM, pada kamis (30/7/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa dasar penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Meski demikian, Paminuddin menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub sama sekali tidak ditujukan kepada kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU.

“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegas Paminuddin.

Ia menjelaskan, salah satu lokasi yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter. Menurutnya, kawasan tersebut selama ini sering dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan dalam durasi yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai objek retribusi parkir tepi jalan umum.

Paminuddin menambahkan, penetapan lokasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, serta RW setempat. Selain untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan itu juga bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ia menilai anggapan yang berkembang bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang mengantre solar di SPBU merupakan persepsi yang tidak sesuai dengan substansi kebijakan Dishub.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” ujarnya.

Dishub Kota Kendari memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku serta hanya pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan umum dalam waktu lama. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *