Racik Sinte dari Internet, Dua Pria di Kendari Diciduk Polisi

KENDARI, kompassultra.com – Aroma menyengat dari cairan kimia di sebuah rumah kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, akhirnya terbongkar sebagai markas pembuatan tembakau sintetis atau “sinte” yang diduga telah lama beroperasi secara diam-diam di tengah permukiman warga.

 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan dua pria berinisial MF (22) dan AD (25), yang diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis di Kota Kendari.

 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution.

 

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita,” ujar AKP Andi Musakkir Musni saat memberikan keterangan pers, Senin (25/5/2026).

 

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati MF berada di dalam rumah yang diduga dijadikan laboratorium peracikan sinte. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sinte seberat 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering.

 

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi kedua, aparat menemukan berbagai alat dan bahan kimia yang diduga dipakai untuk memproduksi cairan sinte dalam jumlah besar.

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga gelas kimia, dua sendok makan kecil, satu wadah plastik, satu jeriken alkohol 96 persen seberat 1.466 mililiter, alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, hingga 236 botol semprotan kosong yang diduga siap digunakan untuk pengemasan produk narkotika.

 

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi dan komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF diduga berperan sebagai “koki” atau peracik utama bibit murni sinte jenis pinaca yang dicampur alkohol sebelum dikemas ke dalam botol semprotan. Sementara AD diduga menyediakan tempat untuk proses produksi.

 

“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” jelas AKP Andi Musakkir.

 

Lebih mengejutkan lagi, MF diduga membeli bibit sinte berbentuk bubuk melalui media sosial Instagram dengan harga Rp5 juta. Dari bisnis haram tersebut, ia disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

 

Dalam menjalankan aksinya, MF diduga menggunakan akun Instagram palsu dan menerapkan sistem “tempel” guna menghindari pantauan aparat. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak tahun 2024 dan belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet.

 

Kini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemilik akun Instagram berinisial JVS yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika tersebut.

 

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Aparat juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi segala bentuk narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan dan mengancam keselamatan jiwa.

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *