Diduga Timbun dan Perjualbelikan Solar Subsidi, IRT di Kendari Diamankan Polresta Bersama 448 Liter BBM
KENDARI, kompassultra.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST diduga terlibat dalam penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. ST diamankan oleh Unit II Satreskrim Polresta Kendari bersama barang bukti berupa 448 liter solar subsidi dalam pengungkapan yang dilakukan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari lokasi, polisi mengamankan 15 jeriken berisi BBM jenis solar subsidi, terdiri atas 13 jeriken berkapasitas 32 liter yang terisi penuh serta 2 jeriken masing-masing berisi 16 liter, dengan total keseluruhan mencapai 448 liter.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welly Wanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, ST diduga membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU di Kota Kendari menggunakan mobil. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di halaman rumahnya dalam jeriken sebelum diduga dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
Polisi menduga solar subsidi dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali sekitar Rp500 ribu per jeriken berkapasitas 32 liter, atau setara sekitar Rp15.600 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp8.800 per liter.
Kasus ini terungkap setelah Unit II Satreskrim Polresta Kendari menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan puluhan jeriken solar subsidi yang diduga siap dipasarkan kembali.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tersebut, ST dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polresta Kendari menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Dugaan tindak pidana serta keterlibatan ST akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(jems)












