Solar Diduga Ditimbun Puluhan Ton di Morosi, Siapa Pemilik dan dari Mana Asalnya?

Berita13 Dilihat

Solar Diduga Ditimbun Puluhan Ton di Morosi, Siapa Pemilik dan dari Mana Asalnya?

KONAWE, Kompassultra.com Kompassultra.com- Ada yang mengendap di balik hiruk-pikuk kawasan industri Morosi, (31/7/2026).

Bukan hanya kendaraan berat yang hilir-mudik. Bukan pula sekadar aktivitas bongkar muat.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut adanya sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Poros Jeti Morosi, Kabupaten Konawe, yang diduga digunakan untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Volumenya disebut bukan lagi hitungan jeriken. Puluhan ton.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu layak mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Sebab pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak boleh sederhana. Dari mana solar itu berasal? Siapa yang membeli? Siapa pemilik atau pengelola tempat penampungan?

Untuk siapa solar tersebut disiapkan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh prosesnya memiliki dokumen dan legalitas yang sesuai?

Morosi merupakan kawasan dengan aktivitas industri dan transportasi yang sangat padat, Kebutuhan bahan bakar memang tinggi.

Tetapi tingginya kebutuhan BBM tidak otomatis membuat setiap aktivitas penyimpanan dan distribusinya menjadi legal.

Di sinilah persoalan harus dipisahkan secara terang.

Apabila solar tersebut merupakan BBM nonsubsidi yang disimpan dan didistribusikan badan usaha resmi dengan dokumen lengkap, tentu berbeda persoalannya.

Namun jika yang ditemukan justru BBM bersubsidi yang ditampung dalam jumlah besar dan kemudian dialihkan dari peruntukannya, maka aparat memiliki alasan kuat untuk menelusurinya lebih jauh, Jangan berhenti pada gudang, Rantai pasoknya yang harus dibuka.

Awalnya dari mana? Apakah berasal dari SPBU? Siapa yang melakukan pembelian? Berapa kali pengangkutan dilakukan? Kendaraan apa yang digunakan? Ke mana solar tersebut dibawa? Siapa yang menerima? Dan siapa yang berada di belakang seluruh aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu justru yang sampai sekarang membutuhkan jawaban.

Penelusuran awak media juga menemukan informasi mengenai beberapa titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar pada (31/8/2026)

Namun, status legalitas lokasi, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta peruntukan solar tersebut belum dapat dipastikan.

Artinya, belum tepat jika siapa pun langsung divonis melakukan tindak pidana.

Tetapi justru karena belum jelas itulah pemeriksaan menjadi penting.

Polisi tidak harus menunggu sampai persoalan membesar.

Pengecekan lapangan dapat menjadi pintu awal untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

Jika benar, periksa dokumennya, Jika legal, sampaikan kepada publik, Jika ilegal, tindak sesuai hukum.

Sederhana.

Sorotan pun mengarah kepada Polsek Bondoala selaku aparat kepolisian di wilayah hukum setempat.

Pertanyaan masyarakat juga semakin terang: apakah lokasi-lokasi yang disebut dalam informasi tersebut sudah pernah diperiksa?

Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, mengapa belum dilakukan pengecekan?

Sebab semakin besar volume BBM yang diduga disimpan, semakin besar pula alasan untuk memastikan aspek legalitas dan keselamatannya.

Ada persoalan lain yang tak kalah penting.

Keselamatan.

Penyimpanan BBM dalam jumlah besar memiliki risiko kebakaran dan kecelakaan apabila tidak memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak hanya menyangkut asal-usul solar, tetapi juga kondisi lokasi penyimpanan dan aspek lingkungan.

Jangan sampai aparat baru bergerak setelah muncul api.

Lebih jauh, apabila dugaan penampungan tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja atau orang yang terlihat berada di lokasi.

Siapa pengendalinya? Siapa pemasoknya? Siapa pembelinya? Siapa yang menikmati keuntungan? Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti.

Termasuk apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Namun sekali lagi, semua itu masih berupa dugaan yang membutuhkan pembuktian.

Jangan sampai informasi awal berubah menjadi vonis sebelum penyelidikan dilakukan.

Sebaliknya, jangan pula alasan belum ada bukti dijadikan alasan untuk tidak memeriksa sama sekali.

Di sinilah aparat dituntut hadir, Masyarakat tidak meminta polisi menuduh, Masyarakat meminta polisi memastikan.

Jika ternyata seluruh aktivitas tersebut legal, tidak ada masalah.

Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, publik tentu berharap penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku di lapangan

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara juga layak mempertimbangkan pengecekan apabila informasi mengenai dugaan penampungan solar tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek lokasi, volume BBM, dokumen pembelian, kendaraan pengangkut, asal-usul muatan, pemilik maupun pengelola tempat, hingga pihak yang menjadi tujuan distribusi.

Dengan begitu, satu dari dua kemungkinan akan segera terjawab.

Legal atau ilegal, Bukan rumor, Bukan asumsi, Bukan pula tudingan tanpa bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Bondoala maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Konfirmasi masih diupayakan untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan langkah aparat terhadap informasi yang berkembang.

Kini bola berada di tangan aparat, Jika memang tidak ada apa-apa, buka hasil pemeriksaannya, Jika memang ada pelanggaran, bongkar.

Sebab pertanyaan publik sudah terlanjur mengarah ke satu titik:

Kalau benar ada solar berpuluh-puluh ton yang ditampung di Morosi, aparat mau menunggu apa?

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *