Bukan Gudang Industri, Solar Berjumlah Besar Diduga Ditampung di Rumah Kos di Morosi Konawe

Berita18 Dilihat

Bukan Gudang Industri, Solar Berjumlah Besar Diduga Ditampung di Rumah Kos di Morosi Konawe

KONAWE, Kompassultra.com – Hiruk-pikuk kawasan industri Morosi menyimpan persoalan lain yang kini mulai menjadi perhatian publik.

Bukan soal kendaraan berat, dan bukan pula aktivitas bongkar muat, melainkan dugaan penampungan solar dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut, terdapat sejumlah titik di kawasan Jalan Poros Jeti Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan penampungan solar.

Yang membuat informasi tersebut semakin menarik perhatian, salah satu lokasi yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat penampungan bukan fasilitas penyimpanan BBM khusus, melainkan sebuah rumah kos-kosan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu menjadi lebih serius untuk diperiksa.

Sebab menyimpan bahan bakar dalam jumlah besar di sebuah bangunan yang bukan diperuntukkan sebagai fasilitas penyimpanan BBM tentu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, standar keselamatan, asal-usul bahan bakar hingga tujuan distribusinya, namun, semua itu masih harus dibuktikan.

Belum tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum aparat melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti, Justru karena itulah polisi perlu turun ke lapangan.

Pertanyaan paling mendasar sebenarnya sederhana, dari mana solar tersebut diperoleh? siapa yang menampung? siapa pemilik tempat? siapa yang membiayai? untuk siapa solar tersebut disiapkan? dan ke mana bahan bakar itu selanjutnya didistribusikan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Morosi merupakan kawasan industri dengan mobilitas kendaraan dan aktivitas logistik yang sangat tinggi.

Kebutuhan BBM tentu besar.

Tetapi kebutuhan yang besar bukan berarti setiap aktivitas penampungan dan distribusi BBM otomatis legal.

Ada aturan yang harus dipenuhi, ada dokumen yang harus dapat diperlihatkan, ada asal-usul barang yang harus jelas, dan ada peruntukan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran awak media sebelumnya juga menemukan informasi mengenai beberapa lokasi yang diduga menjadi titik penampungan solar.

Informasi serupa bahkan telah diberitakan salah satu media online Pada 31 Juli 2026 jelasnya yang dihimpun pada Sabtu (5/9/2026).

Namun hingga kini, status legalitas lokasi, asal BBM, dokumen pengangkutan, volume sebenarnya serta peruntukan solar tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Karena itu, informasi tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi.

Bukan langsung menjadi vonis, dan bukan pula dibiarkan menjadi rumor, Polisi dapat memulai dari lokasi, periksa tempatnya, Periksa volume BBM, Periksa dokumen, Periksa kendaraan yang keluar masuk, Periksa asal pembelian.

Kemudian telusuri ke mana solar tersebut bergerak, Jika seluruhnya legal, tentu persoalannya selesai.

Namun apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Terlebih apabila BBM yang ditampung ternyata merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh atau dialihkan tidak sesuai peruntukannya.

Dalam kondisi seperti itu, penelusuran tidak seharusnya berhenti pada tempat penyimpanan.

Rantai pasoknya justru menjadi bagian paling penting, apakah BBM berasal dari SPBU? siapa yang melakukan pembelian? berapa volume yang dibeli? berapa kali transaksi dilakukan? kendaraan apa yang digunakan? siapa pemilik kendaraan? ke mana solar dibawa? siapa penerimanya? dan siapa yang berada di balik seluruh aktivitas tersebut?

Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti.

Sorotan publik pun mengarah kepada Polsek Bondoala sebagai aparat kepolisian di wilayah hukum setempat.

Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah informasi mengenai titik-titik penampungan tersebut sudah pernah diperiksa.

Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, mengapa belum dilakukan pengecekan?

Sebab yang menjadi persoalan bukan sekadar dugaan adanya solar dalam jumlah besar.

Ada pula aspek keselamatan yang harus diperhatikan.

Bayangkan bahan bakar dalam jumlah besar yang diduga berada di sebuah bangunan yang fungsi utamanya bukan sebagai fasilitas penyimpanan BBM.

Risiko kebakaran dan kecelakaan tentu harus menjadi perhatian.

Karena itu, pemeriksaan tidak hanya penting untuk memastikan legalitas bahan bakar, tetapi juga memastikan lokasi penyimpanan memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan.

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara juga diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila informasi yang berkembang memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Jika legal, katakan legal, Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum.

Dan jika ditemukan adanya jaringan, telusuri sampai kepada pihak yang mengendalikan, sebab masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, masyarakat membutuhkan kepastian.

Jangan sampai aktivitas yang diduga melibatkan BBM dalam jumlah besar baru diperiksa setelah terjadi persoalan yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Bondoala maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Konfirmasi masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai keberadaan lokasi yang disebut-sebut serta langkah aparat terhadap informasi tersebut.

Kini pertanyaannya kembali kepada aparat.

Jika benar ada solar berton ton yang diduga ditampung di rumah kos di kawasan Morosi, apakah lokasi tersebut akan diperiksa?

Dari mana solar itu datang? siapa yang menampung? ke mana dibawa? dan apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya?

Publik hanya meminta satu hal, Periksa, Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan, Jika ada pelanggaran, tindak.

Karena ketika BBM dalam jumlah besar diduga mengendap di sebuah rumah kos, menunggu terlalu lama justru akan membuat pertanyaan publik semakin besar.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *