Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 2,95 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,12 Miliar

Berita30 Dilihat

Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 2,95 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,12 Miliar

KENDARI, kompassultra.com – Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, sebanyak 201 kali penindakan berhasil dilakukan terhadap peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

Dari ratusan operasi tersebut, petugas berhasil menyita 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras ilegal. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp3,12 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan serius. Selain mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Salah satu langkah pengawasan yang dioptimalkan adalah Operasi ASAP yang berlangsung pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Kendari melakukan 42 kali penindakan dengan hasil penyitaan 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter miras ilegal.

Nilai barang hasil penindakan selama Operasi ASAP diperkirakan mencapai Rp693,9 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp463,8 juta.

Berdasarkan data Bea Cukai Kendari, Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak sepanjang tahun ini, yakni 96 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kota Baubau dengan 36 penindakan, Kabupaten Muna 14 penindakan, serta Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 13 penindakan.

Sementara itu, Kabupaten Bombana dan Buton Utara masing-masing mencatat enam kasus, Buton Selatan lima kasus, sedangkan Buton, Buton Tengah, dan Kolaka masing-masing tiga kasus. Adapun Kabupaten Muna Barat tercatat dua kali penindakan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga terus mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui edukasi dan penerapan sanksi administrasi. Hingga Juli 2026, penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai tercatat mencapai Rp447,86 juta.

Keberhasilan tersebut disebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.

Ke depan, pengawasan akan terus diperketat melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis intelijen. Edukasi kepada pelaku usaha juga akan terus digencarkan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan persaingan yang adil.

Bea Cukai Kendari turut mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Masyarakat diminta tidak melayani permintaan uang, iuran, maupun pungutan di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan dugaan penipuan melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.(Red)

Sumber: Humas Bea Cukai Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *