LBH Penegak Keadilan Minta Kapolda Sultra Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi Yang Melibatkan Oknum Brimob 

LBH Penegak Keadilan Minta Kapolda Sultra Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi Yang Melibatkan Oknum Brimob 

KENDARI, Kompassultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, memberikan atensi khusus terhadap laporan dugaan pemerkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi berinisial AR (20).

Ketua LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, SH., MH, mengatakan perhatian langsung dari Kapolda dinilai penting karena terlapor disebut merupakan anggota aktif kepolisian.

“Kami sangat memohon kepada Bapak Kapolda Sultra untuk memberi atensi khusus terhadap laporan perkara ini.

Ketegasan Bapak Kapolda sangat dibutuhkan untuk menolong korban yang sedang mengalami trauma hebat dan memastikan proses hukum berjalan objektif serta transparan,” kata Ahmad, pada Jumat (7/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sultra pada 4 Agustus 2026 pukul 18.33 WITA dengan nomor LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di wilayah Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Rangkaian kejadian disebut bermula pada Januari 2026 ketika korban pertama kali bertemu dengan terlapor. Setelah itu, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan pada 27 Januari dan 14 Februari 2026.

Menurut laporan tersebut, dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 19 Mei 2026. Terlapor disebut memaksa korban masuk ke kamar hingga terjadi hubungan seksual tanpa persetujuan korban.

Dugaan pemerkosaan kedua disebut terjadi pada 25 Mei 2026 di tempat kos korban. Sebelum kejadian, terlapor disebut mendatangi korban dan memaksanya untuk menjalin hubungan berpacaran.

Atas laporan tersebut, terlapor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan, yakni Pasal 473 dan Pasal 415 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain laporan pidana, LBH Penegak Keadilan Sultra juga telah mengadukan terlapor ke Propam Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar Aidin, SH, mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban.

“Kami berharap atensi Kapolda Sultra dapat memastikan perkara ini ditangani secara menyeluruh dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sementara itu, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak terlapor untuk memperoleh keterangan dan hak jawab terkait laporan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan secara resmi.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *