KENDARI, Kompassultra.com – Upaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dalam memberantas kejahatan siber kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MRZ (23), warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp.
Penahanan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut dilakukan oleh penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Langkah tegas itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses hukum mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, S.H., M.H mengungkapkan bahwa MRZ diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan memproduksi, memperbanyak, menggandakan hingga menyebarluaskan materi bermuatan pornografi melalui media sosial WhatsApp.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” ujar AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang perempuan berinisial N yang kemudian menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas ilegal itu telah berlangsung dan kini menyeret MRZ ke dalam proses hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, MRZ telah mendekam di tahanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan. Penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak terjerumus dalam aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, aparat penegak hukum memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.(Jems)












