PT KNN Gandeng DKP Sulawesi Tenggara Sosialisasikan Program Rehabilitasi Terumbu Karang di Laimeo Konawe Utara
KONAWE UTARA, Kompassultra.com — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN) melaksanakan sosialisasi Program Rehabilitasi Ekosistem Terumbu Karang di Desa Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud, tujuan, rencana, serta tahapan pelaksanaan program rehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pesisir Desa Laimeo.
Sosialisasi juga dimaksudkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya keberadaan terumbu karang bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.
Melalui kegiatan ini, para pihak diharapkan memiliki persepsi yang sama terkait upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem terumbu karang.
Selain penyampaian informasi, kegiatan tersebut menjadi ruang koordinasi antara pemerintah, perusahaan, pemerintah desa, kelompok masyarakat, serta pihak-pihak teknis yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga menjadi bagian yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program.
Adapun tujuan lainnya adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan memantau lokasi rehabilitasi. Pelibatan tersebut dipandang penting agar upaya rehabilitasi tidak berhenti pada tahap pelaksanaan, tetapi dapat dilanjutkan melalui pemeliharaan dan perlindungan ekosistem secara berkelanjutan.
Tenaga teknis bidang Konservasi dan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir pada DKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Anung Wijaya, S.Pi., M.Pi., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa terumbu karang memiliki fungsi penting sebagai habitat berbagai biota laut, tempat berlindung dan berkembang biak, sekaligus pelindung alami wilayah pesisir.
Perwakilan PT KNN, Darwis, menerangkan bahwa pelaksanaan program membutuhkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah dan masyarakat.
“Pembangunan dan keberlanjutan lingkungan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, tetapi dapat berjalan secara beriringan melalui komitmen, komunikasi, dan kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan,” Kata Darwis, Perwakilan PT KNN.
Sementara itu, Hermin R. Palimbong/Fungsional PELP dari DKP Sulawesi Tenggara menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi terumbu karang tidak hanya dilihat dari jumlah atau luasan yang direhabilitasi, tetapi juga dari pemulihan fungsi ekosistem dan keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kegiatan rehabilitasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan kondisi dan daya dukung lingkungan, menggunakan pendekatan ilmiah, serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pada setiap tahapan pelaksanaannya,” ujar Hermin.(Red)











