Polresta Kendari Tetapkan Direktur Travelina sebagai Tersangka, 64 Jemaah Umrah Jadi Korban

Berita51 Dilihat

Polresta Kendari Tetapkan Direktur Travelina sebagai Tersangka, 64 Jemaah Umrah Jadi Korban

KENDARI, Kompassultra.com – Polresta Kendari menetapkan MWA (48), Direktur PT Travelina Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang merugikan 64 jemaah, Senin (10/8/2026).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwan L Sengka mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang terjadi pada 14 Februari 2026 di Jalan Sao-Sao, BTN 1, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

MWA diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik menemukan MWA terlibat dalam penginputan data 64 jemaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Penginputan dilakukan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk membantu proses keberangkatan jemaah.

Polisi menyebut MWA diduga membantu tersangka utama berinisial AK. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban, tersangka, ahli, serta pendalaman dokumen, penyidik menemukan keterlibatan MWA dalam pengurusan data jemaah.

Motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi berupa fee Rp200 ribu dari setiap jemaah yang datanya diinput melalui SISKOPATUH.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dokumen paspor dan pendaftaran jemaah, dokumen SISKOPATUH, tiket pesawat yang hangus, dokumen hotel di Mekkah dan Madinah, visa, brosur paket umrah, manifest, rekening koran, ponsel Redmi 9T, komputer Lenovo, 12 koper, serta atribut PT Travelina Indonesia.

Atas dugaan perbuatannya, MWA dijerat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar.

Polresta Kendari masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pemberangkatan 64 jemaah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *