Ketua KJI Sultra Tegaskan Etika Berorganisasi: Pindah Silakan, Jangan Bermain Dua Kaki
KENDARI, Kompassultra.com | Berpindah organisasi merupakan hak setiap wartawan. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk bertahan selamanya dalam satu wadah profesi. Namun, kebebasan memilih organisasi juga perlu diiringi keterbukaan dan etika.
Pesan itulah yang menjadi sorotan Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Tenggara dalam menanggapi dinamika keanggotaan di organisasi profesi pers.
Menurutnya, keluar dari satu organisasi untuk bergabung dengan organisasi lain merupakan hal yang wajar. Persoalan muncul ketika seseorang masih berstatus anggota aktif di satu organisasi, tetapi pada saat yang sama juga mendaftar atau menjalankan keanggotaan di organisasi sejenis tanpa kejelasan status.
Praktik yang kerap disebut “main dua kaki” itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan loyalitas, mengganggu soliditas, dan memunculkan ketidakjelasan komitmen dalam berorganisasi.
Dalam organisasi profesi, kata kuncinya bukan semata-mata keanggotaan, melainkan integritas. Anggota semestinya memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku di organisasi yang dipilihnya.
Pergantian keanggotaan pun idealnya dilakukan secara tertib dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dengan demikian, keputusan untuk berpindah organisasi tetap menjadi hak individu tanpa mengabaikan etika dan tanggung jawab.
Bukan Sekadar Mengoleksi KTA
Organisasi jurnalis dibangun untuk memperkuat kapasitas, memperluas kolaborasi, serta memperjuangkan kepentingan profesi. Karena itu, keberadaan anggota seharusnya tidak berhenti pada kepemilikan kartu tanda anggota (KTA).
KJI Sultra menekankan pentingnya anggota yang benar-benar terlibat dalam kegiatan organisasi, memahami arah perjuangan, dan bersedia menjalankan tanggung jawab bersama.
Keanggotaan ganda yang tidak disertai kejelasan, menurut pandangan tersebut, dapat memunculkan pertanyaan mengenai prioritas dan komitmen seseorang. Apalagi jika perbedaan visi, kebijakan, atau kepentingan antarlembaga berpotensi memengaruhi hubungan internal.
Meski demikian, potensi persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan situasi konkret. Keanggotaan di lebih dari satu organisasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etika, kecuali terdapat aturan organisasi yang mengatur larangan tersebut atau tindakan yang memang bertentangan dengan kewajiban anggota.
Soliditas Dibangun dari Kejelasan Sikap
Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam dinamika keanggotaan organisasi pers: kepercayaan, keterbukaan, dan konsistensi.
Kepercayaan diperlukan agar hubungan antaranggota tetap terjaga. Keterbukaan membantu mencegah kesalahpahaman mengenai status keanggotaan. Sementara konsistensi menunjukkan kesediaan seseorang menjalankan tanggung jawab yang telah disepakati.
Tanpa ketiga hal tersebut, organisasi berisiko menghadapi persoalan internal yang sebenarnya dapat dicegah melalui komunikasi dan penegakan aturan secara proporsional.
Karena itu, penyelesaian persoalan keanggotaan sebaiknya mengedepankan mekanisme organisasi, bukan sekadar penilaian personal. Setiap anggota perlu memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya, sedangkan pengurus harus menerapkan aturan secara konsisten.
Integritas Lebih Penting daripada Kuantitas
Bagi KJI Sultra, penguatan organisasi tidak cukup diukur dari banyaknya anggota atau jumlah KTA yang beredar. Kualitas partisipasi, komitmen terhadap tujuan bersama, dan kesediaan membangun kolaborasi menjadi bagian penting dari keberlanjutan organisasi.
Pada akhirnya, wartawan tetap memiliki kebebasan menentukan wadah profesinya. Kebebasan itu harus dihormati, sebagaimana organisasi juga berhak menjaga tata kelola dan ketentuan internalnya.
Sikap yang paling mendasar adalah bersikap terbuka, menyelesaikan perpindahan keanggotaan secara tertib, serta menghindari tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Sebab, menjaga martabat profesi pers bukan hanya soal bagaimana wartawan bekerja di hadapan publik, tetapi juga bagaimana ia memegang kejujuran, tanggung jawab, dan etika di dalam organisasi.(Red)






