Polda Sultra Bongkar Modus Oplosan BBM Subsidi di Muna Barat, 8.000 Liter Disita dan Tiga Orang Tersangka

KENDARI, Kompassultra.com – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Sulawesi Tenggara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra membongkar aktivitas pengumpulan dan pencampuran ribuan liter BBM subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal di Kabupaten Muna Barat.

 

Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula saat personel Subdit I Indagsi menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu (6/6/2026).

 

“Petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ribuan liter BBM yang telah dicampur dan siap dipasarkan,” kata Dodi.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka utama berinisial AB mengumpulkan solar dan minyak tanah dari sejumlah pemasok. Dari LA, AB membeli masing-masing sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah senilai Rp24 juta. BBM tersebut diperoleh dari SPBN di wilayah Buton Tengah dan diangkut menggunakan kendaraan pick up menuju kediamannya di Desa Pajala.

 

Tak berhenti di situ, AB juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta serta mendapatkan tambahan sekitar 3.000 liter BBM dari MU yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

 

Polisi mengungkap, seluruh BBM itu kemudian ditampung di rumah tersangka sebelum dipindahkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir Desa Pajala.

 

Di atas kapal itulah praktik pencampuran dilakukan. Solar dan minyak tanah dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter, kemudian diaduk hingga merata dan dipindahkan ke drum menggunakan mesin alkon. Aktivitas tersebut berlangsung berulang kali selama beberapa hari hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik.

 

“Ketika dilakukan penindakan, seluruh BBM campuran ditemukan berada di dalam kapal kayu milik tersangka yang telah siap untuk didistribusikan,” ungkap Dodi.

 

Selain menyita kapal kayu, penyidik juga mengamankan 43 drum berisi BBM campuran, satu unit mesin alkon, serta tandon yang digunakan sebagai sarana pencampuran.

 

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap AB di Desa Pajala serta LA dan TK di wilayah Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara satu pemasok lainnya berinisial MU masih diburu aparat.

 

Penyidik kini telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak. Praktik pengumpulan hingga pencampuran BBM dalam jumlah besar tersebut diduga berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu pasokan energi bagi masyarakat.

 

Polda Sultra menegaskan akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, pengoplosan, maupun perdagangan ilegal BBM bersubsidi di wilayahnya.(Jems)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *