Dari Koruptor hingga Barang Rampasan, Kejati Sultra Kembalikan Rp11,5 Miliar ke Negara

Berita44 Dilihat

KENDARI, Kompassultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan hasil nyata dalam upaya pemulihan keuangan negara. Pada Kamis (11/6/2026), Kejati Sultra resmi menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9.747.970.000 ke kas negara, yang sebagian besar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi.

 

Penyetoran tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Sultra pada semester pertama tahun 2026 dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara.

 

Kepala Kejati Sultra mengungkapkan, dana yang disetorkan terdiri dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, serta hasil lelang barang rampasan negara dari sejumlah perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Porsi terbesar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi sebesar Rp8,98 miliar. Dana tersebut dibayarkan oleh sejumlah terpidana kasus korupsi yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra dan penuntutannya bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

 

Terpidana Halim Hoentoro tercatat menyetor uang pengganti sebesar Rp6,79 miliar dan denda Rp200 juta. Sementara Erick Sunaryo membayar uang pengganti Rp1,78 miliar. Adapun Heru Prasetyo membayar denda sebesar Rp200 juta.

 

Selain pengembalian uang korupsi, Kejati Sultra juga berhasil menyetor hasil lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

 

Dari Kejaksaan Negeri Kendari, hasil lelang dua unit kendaraan rampasan negara menghasilkan penerimaan sebesar Rp457,05 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Toyota Avanza Veloz yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara pidana umum.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe menyumbang penerimaan Rp310,92 juta dari hasil lelang tiga unit mobil pick-up yang merupakan barang rampasan negara dari sejumlah perkara pidana umum.

 

Secara keseluruhan, capaian pemulihan keuangan negara yang berhasil dihimpun Kejati Sultra bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara selama Semester I Januari–Juni 2026 mencapai Rp11.540.657.724.

 

Jumlah tersebut terdiri atas hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan negara sebesar Rp1,307 miliar, pembayaran denda sebesar Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp9,973 miliar.

 

Capaian tersebut mempertegas komitmen Korps Adhyaksa di Sulawesi Tenggara yang tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset dan kerugian negara dapat dipulihkan kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Pemulihan keuangan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Keberhasilan pengembalian miliaran rupiah ke kas negara menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pada upaya mengembalikan hak negara yang telah dirugikan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Sultra.(Jems)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *