Penindakan Tambang di Sultra Disorot, Ketua PPWI Karmin Minta Satgas PKH Dievaluasi

Berita34 Dilihat

Penindakan Tambang di Sultra Disorot, Ketua PPWI Karmin Minta Satgas PKH Dievaluasi

KENDARI, Kompassultra.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Karmin, S.H., meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pernyataan tersebut disampaikan Karmin saat ditemui di Kantor DPD PPWI Sultra, Rabu (23/9/2026). Ia menyoroti pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah dilakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas usaha pertambangan yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan.

“Menurut Karmin, tindakan penertiban di lapangan harus memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang terukur. Ia menilai pemasangan papan atau plang penertiban semata belum cukup apabila tidak diikuti dengan proses pemeriksaan, verifikasi, penetapan kewajiban, serta tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau hanya sebatas memasang plang, kemudian tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka masyarakat akan mempertanyakan sejauh mana efektivitas penindakan tersebut. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan memiliki efek pencegahan terhadap pelanggaran yang sama,”kata Karmin.

Karmin menyebut, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha pertambangan yang memiliki legalitas. Sebaliknya, menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar kegiatan investasi berjalan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

“Yang kami soroti adalah mekanisme penegakan dan tindak lanjutnya. Perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan tentu harus mendapatkan kepastian hukum. Namun, apabila terdapat pelanggaran yang telah diverifikasi, maka proses penyelesaiannya juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Secara kelembagaan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah menyatakan tugas Satgas mencakup penertiban, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset negara. Pada 8 September 2026, Satgas PKH juga menggelar rapat evaluasi capaian kinerja dan membahas tindak lanjut penertiban sektor perkebunan serta pertambangan di kawasan hutan.

Badan Informasi Geospasial (BIG) pada September 2026 melaporkan bahwa hingga 7 September 2026 Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari 6 juta hektare kawasan hutan dari 1.346 perusahaan, dengan denda administratif yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp15 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa secara kelembagaan Satgas masih menjalankan agenda penertiban dan evaluasi pada 2026.

Namun, Karmin menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penertiban tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah lokasi yang dipasang tanda penguasaan atau dari luas kawasan yang ditertibkan. Menurutnya, aspek penting lainnya adalah bagaimana status hukum setiap perkara ditindaklanjuti, apakah kewajiban administratif dipenuhi, bagaimana pemulihan kawasan dilakukan, dan apakah terdapat proses penegakan hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

“Jangan sampai masyarakat melihat penindakan hanya pada tahap awal. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah penindakan itu dilakukan. Apakah ada pemeriksaan lanjutan, apakah kewajiban telah diselesaikan apakah kawasan dipulihkan, dan apabila ditemukan unsur pidana, apakah diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,”tutur Karmin.

Ia juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai status perusahaan yang telah dikenai tindakan penertiban, termasuk dasar hukum penindakan, luas kawasan yang menjadi objek penertiban, bentuk sanksi yang diberikan, serta perkembangan penyelesaian masing-masing perkara.

Menurut Karmin, transparansi tersebut penting untuk menghindari persepsi publik bahwa penindakan hanya bersifat seremonial. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Publik membutuhkan informasi yang jelas. Kalau sebuah perusahaan ditertibkan, masyarakat berhak mengetahui dasar penindakannya dan bagaimana proses penyelesaiannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa setelah dilakukan pemasangan plang, persoalannya berhenti begitu saja,” tegasnya.

Karmin juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi antara Satgas PKH dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis di bidang kehutanan dan pertambangan. Menurutnya, persoalan kawasan hutan dan pertambangan memiliki dimensi hukum, lingkungan, ekonomi, sosial, serta tata ruang sehingga membutuhkan pendekatan lintas sektor.

“Penertiban harus berbasis data dan verifikasi lapangan. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara administratif maupun hukum. Dengan begitu, kepentingan negara, masyarakat, lingkungan, dan pelaku usaha yang taat aturan dapat ditempatkan secara proporsional,”katanya.

Karmin menambahkan, apabila evaluasi pemerintah nantinya menemukan bahwa keberadaan atau mekanisme kerja suatu tim tidak lagi efektif, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi, evaluasi, atau kebijakan kelembagaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang berdasarkan evaluasi pemerintah keberadaan Satgas PKH tidak lagi efektif dalam mencapai tujuan penertiban, kami meminta Presiden mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pembubaran atau perubahan mekanisme kerja. Tetapi semuanya harus berdasarkan evaluasi objektif dan ketentuan hukum,”ujar Karmin.

Sementara itu, pemerintah melalui Satgas PKH pada September 2026 masih menyatakan komitmennya untuk memperkuat penertiban dan penyelesaian persoalan kawasan hutan. Evaluasi kinerja yang dilakukan di Jakarta juga membahas kendala penegakan hukum, penataan anggaran, serta program kerja terukur hingga akhir 2026.

Karena itu, DPD PPWI Sultra mendorong agar setiap proses penertiban di wilayah Sulawesi Tenggara dapat dilakukan secara transparan, terukur, proporsional, dan berkelanjutan. Menurut Karmin, penegakan hukum yang efektif bukan hanya menghasilkan tindakan awal, tetapi juga memastikan adanya kepastian mengenai status hukum, kewajiban pihak yang dikenai penindakan, serta pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan.

“Prinsipnya sederhana, hukum harus memberikan kepastian. Jangan hanya tegas di awal, tetapi tidak jelas pada tahap akhirnya. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Karmin.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *