Operasi Pekat Anoa 2026 Berhasil Bongkar Pengiriman Miras Ilegal ke Pulau Wawonii

KENDARI, Kompassultra.com – Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026. Dalam operasi tersebut, personel patroli berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang hendak dikirim ke Pulau Wawonii.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari. Tim patroli Ditsamapta Polda Sultra yang dipimpin Dantim Bripka Boy Sagita menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2026.

 

Patroli berada di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamta Polda Sultra. Setelah menerima laporan dari personel di lapangan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah untuk diedarkan maupun dikirim ke wilayah tujuan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bintang, serta 36 botol Anggur Malaga. Total keseluruhan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus dan krat minuman beralkohol berbagai jenis.

 

Keberhasilan ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya Polda Sultra menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Usai diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan selama Operasi Pekat Anoa 2026 guna menekan peredaran minuman keras ilegal, perjudian, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tenggara.(Jems)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed