Modus Pacaran Berujung Penggelapan, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Modus Pacaran Berujung Penggelapan, Pria di Kendari Diamankan Polisi

KENDARI, kompassultra.com – Unit Reskrim Polsek Kemaraya mengamankan seorang pria berinisial M.A.A. yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik mantan kekasihnya di wilayah Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Busranuddin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Berdasarkan laporan korban, M.A.A. mendatangi tempat korban bekerja untuk meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu silver dengan nomor polisi DD 6730 TS.

“Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga sekitar tiga bulan,” ujar IPTU Busranuddin, kamis (30/7/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya pada 23 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah indekos di Jalan Malik, Kota Kendari.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijadikan jaminan saat terduga pelaku menggunakan mobil rental di kawasan Jalan Boulevard. Tak hanya itu, mobil rental tersebut juga diduga hendak digelapkan. Namun, upaya tersebut gagal setelah kendaraan lebih dahulu ditemukan oleh pemilik rental di salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kecamatan Poasia.

Polisi menduga M.A.A. menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah berhasil menguasai barang-barang berharga milik korban, barang tersebut diduga digelapkan. Terduga pelaku kemudian memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon dan akun media sosial korban.

“Penyelidikan sementara juga mengarah pada dugaan bahwa modus serupa digunakan terhadap calon korban lainnya. Hal ini masih terus kami dalami,” kata IPTU Burhanuddin.

Saat ini, M.A.A. masih diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diselidiki atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih terus melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang diduga menjadi sasaran dengan modus serupa.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed