Media Briefing OJK Sultra: Sinergi dengan Insan Pers Jadi Kunci Edukasi Keuangan
KENDARI, Kompassultra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sektor jasa keuangan di Sultra tetap stabil dan resilien hingga Semester I 2026, dengan kinerja perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank yang terus tumbuh positif.
Hal itu disampaikan dalam Media Briefing Triwulan II 2026 yang digelar OJK Sultra di Kendari, 30 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri 62 insan media serta perwakilan BPS Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra, Kanwil Kemenkum Sultra, dan BINDA Sultra.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan media memiliki peran strategis sebagai mitra OJK dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat.
Hingga Semester I 2026, penyaluran kredit perbankan di Sultra mencapai sekitar Rp54,61 triliun. Kota Kendari menjadi pusat aktivitas perbankan dengan penyaluran kredit sekitar Rp23,23 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp21,08 triliun.
Di sektor pasar modal, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 179.257 investor, atau meningkat 95,9 persen secara tahunan. Investor saham mencapai 54.280 orang, investor reksa dana 170.495 orang, dan investor Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 3.408 orang.
Sementara itu, sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mencatat premi asuransi sekitar Rp237,5 miliar hingga April 2026. Outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan juga mencapai sekitar Rp6,92 triliun.
OJK Sultra juga menyoroti perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan data SIPASTI periode Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat 228 laporan dugaan investasi ilegal dan 311 laporan pinjaman online ilegal di Sultra.
Untuk penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Sultra telah menerima 2.671 laporan hingga Semester I 2026. Kota Kendari menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 1.022 laporan, disusul Baubau 302 laporan dan Kolaka 235 laporan.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 412 laporan, fake call 209 laporan, dan penipuan investasi sebanyak 183 laporan.
OJK mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan.
Melalui Media Briefing tersebut, OJK Sultra menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan media dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen di Sulawesi Tenggara.(Red)









