Jurnalis Simpul Indonesia Dipanggil Polres Konsel, Bakornas LKBHMI Soroti Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Berita29 Dilihat

Jurnalis Simpul Indonesia Dipanggil Polres Konsel, Bakornas LKBHMI Soroti Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

KENDARI, Kompassultra.com – Laporan dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong terhadap media siber Simpul Indonesia mendapat sorotan dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI).

Dalam legal opinion yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026, Bakornas LKBHMI menilai sengketa pemberitaan yang melibatkan PT GMS semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Legal opinion tersebut berkaitan dengan surat undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan Nomor: B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada penanggung jawab media siber Simpul Indonesia.

Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan laporan pengaduan Safrun Loga, S.H., yang diduga bertindak untuk atau atas nama PT GMS. Laporan tersebut dibuat pada 3 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong.

Objek yang dipersoalkan dalam laporan adalah sebuah tautan berita jurnalistik yang diterbitkan Simpul Indonesia.

Bakornas LKBHMI menilai langkah pelapor yang langsung menempuh jalur pidana tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu dipersoalkan secara hukum.

UU Pers Dinilai Jadi Rujukan Utama

Dalam legal opinion tersebut, Bakornas LKBHMI menggunakan prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, ketentuan hukum yang bersifat khusus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum yang bersifat umum.

Menurut Bakornas LKBHMI, karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers berbadan hukum sah di Indonesia tunduk pada UU Pers.

Karena itu, penggunaan instrumen pidana terkait penyebaran informasi bohong terhadap sebuah produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menguji persoalan tersebut melalui mekanisme Dewan Pers dinilai berpotensi menjadi persoalan terhadap kemerdekaan pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Bakornas LKBHMI juga mengacu pada ketentuan dalam UU Pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah memberikan hak jawab, yakni menyampaikan tanggapan atau sanggahan kepada redaksi media terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak akurat.

Selain itu, terdapat hak koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi.

Jika hak jawab diabaikan atau sengketa belum terselesaikan, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, bukan langsung menempuh jalur kepolisian.

Polisi Diminta Koordinasi dengan Dewan Pers

Bakornas LKBHMI juga menyinggung nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam legal opinion disebutkan, apabila kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam produk jurnalistik, polisi perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian memiliki kewenangan untuk menelaah apakah karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers atau bukan.

Jika karya tersebut merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya diarahkan menggunakan mekanisme etika pers, bukan langsung melalui proses pidana.

Dinilai Prematur

Pada bagian kesimpulan, Bakornas LKBHMI menyatakan tindakan PT GMS melalui pelapor yang langsung membuat laporan polisi atas tautan berita tanpa menggunakan hak jawab maupun membawa persoalan ke Dewan Pers dinilai prematur.

Bakornas LKBHMI juga menilai langkah tersebut mengabaikan mekanisme dalam UU Pers dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers.

Karena itu, pihak kepolisian dinilai seharusnya terlebih dahulu melimpahkan sengketa pemberitaan tersebut ke Dewan Pers sebelum melakukan penyelidikan pidana.

Legal opinion itu ditandatangani Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI Ibrahim Asnawi di Jakarta pada 26 Agustus 2026.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *