Bidpropam Polda Sultra Temukan Cukup Bukti Dugaan Pelanggaran, Pelapor Desak Iptu PRCY Dicopot

Berita50 Dilihat

Bidpropam Polda Sultra Temukan Cukup Bukti Dugaan Pelanggaran, Pelapor Desak Iptu PRCY Dicopot

KENDARI, Kompassultra.com – Pelapor berinisial E meminta Kapolresta Kendari yang baru segera mengambil tindakan tegas terhadap Iptu PRCY terkait perkara dugaan keterlibatan dalam sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

E meminta Iptu PRCY dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan itu disampaikan kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026), setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin.

“Sebagai pelapor, kami berharap Kapolresta Kendari yang baru dapat mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Sultra,” ujar E.

Menurut E, hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/48/VII/HUK.12./2026/Bidpropam tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro.

Dalam surat itu disebutkan, Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Iptu PRCY setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan E.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), khususnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah di Jalan Budi Utomo Baru, RT 03/RW 01, Kelurahan Abeli Dalam.

E menyebut Iptu PRCY diduga pernah bertindak sebagai perwakilan pihak berinisial Ir. A dalam sengketa lahan yang melibatkan Hasan bersama keluarga almarhum Maruasa.

Nama Iptu PRCY, kata E, tercantum sebagai perwakilan Ir. A dalam mediasi sengketa tanah yang digelar Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam pada 5 Januari 2022. Saat itu, Iptu PRCY masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

E juga menuding Iptu PRCY pernah melarang salah seorang anggota keluarga yang berperkara berinisial ASWN untuk berkebun di lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Selain itu, E menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya surat undangan mediasi, dokumentasi kehadiran, keterangan saksi, serta tangkapan layar akun media sosial yang diduga milik Iptu PRCY.

Menurut E, seluruh bukti tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Mei 2026.

“Laporan kami bukan ditujukan kepada institusi Polri. Kami hanya meminta keadilan dan berharap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum dapat ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

E berharap langkah tegas dari pimpinan Polri dapat menjadi bentuk komitmen dalam menjaga disiplin anggota sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Iptu PRCY maupun pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Sentralsultra.com

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *