Tiga Tersangka Ditangkap, Polres Morowali Masih Buru Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Tiga Tersangka Ditangkap, Polres Morowali Masih Buru Pihak Lain yang Diduga Terlibat

MOROWALI, kompassultra.com – Polres Morowali terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Setiawan (33), warga Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Polisi mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., mengatakan penyidik masih bekerja keras mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) secara teliti, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pemanfaatan teknologi forensik digital.

“Tim penyidik bekerja siang dan malam untuk mencari petunjuk sekecil apa pun demi mengungkap para pelaku pengeroyokan,” ujar Kompol Raka Arya, Sabtu (1/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Ketiganya kemudian berhasil ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Para tersangka ditangkap di Kota Kendari. Lokasinya cukup jauh dari TKP,” ungkapnya, seperti yang di kutip tribunpalu.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi kini masih melakukan pengembangan berdasarkan dokumen elektronik berupa rekaman video yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurut Kompol Raka Arya, dari hasil analisis sementara terhadap video tersebut, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Para tersangka sudah kami amankan. Dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan pegawai Indomaret. Saat ini kami masih mendalami siapa saja yang terlibat melalui berbagai cara, termasuk mengidentifikasi video yang beredar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Morowali menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *