Press Conference FPLMP: Desak Sanksi Moratorium Aktivitas PT SIP di Bombana, Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan

Berita36 Dilihat

Press Conference FPLMP: Desak Sanksi Moratorium Aktivitas PT SIP di Bombana, Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan

BOMBANA, Kompassultra.com — Forum Pengawasan Lingkungan Merah Putih (FPLMP) menggelar Press Conference untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pembangunan Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park (PT SIP) seluas 1.368 hektare di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam konferensi pers tersebut, FPLMP menyoroti kepastian hukum dan status Persetujuan Lingkungan PT SIP, sekaligus mempertanyakan indikasi aktivitas fisik yang disebut telah berlangsung di kawasan rencana pembangunan.

FPLMP menilai setiap investasi berskala besar harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kepatuhan hukum, keterbukaan informasi, serta prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perwakilan Pengurus FPLMP, Dirman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap status administrasi lingkungan PT SIP.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, FPLMP menemukan adanya surat resmi dari instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi yang, menurut FPLMP, menyatakan bahwa dokumen maupun Persetujuan Lingkungan PT SIP belum tercatat dalam database daerah.

“Tim kami juga melakukan penelusuran melalui sistem informasi Kementerian Lingkungan Hidup. Sampai penelusuran dilakukan, kami belum menemukan catatan registrasi maupun penetapan kelayakan lingkungan atas nama PT SIP,” ujar Dirman.

Dirman menegaskan bahwa hasil penelusuran tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan sepihak mengenai ada atau tidaknya dokumen Persetujuan Lingkungan PT SIP.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera mendapatkan verifikasi dan klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Yang kami persoalkan adalah belum adanya kejelasan berdasarkan penelusuran yang kami lakukan. Karena itu, pemerintah harus memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi, FPLMP menyoroti adanya indikasi aktivitas fisik di lokasi rencana pembangunan, di antaranya dugaan land clearing, perataan lahan, pembangunan sarana pendukung hingga dugaan aktivitas pengeboran eksplorasi.

Menurut Dirman, aktivitas tersebut perlu segera diverifikasi untuk memastikan seluruh kegiatan telah memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku.

“Apabila aktivitas fisik memang telah berlangsung, pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas setiap kegiatan. Jangan sampai aktivitas pembangunan berjalan lebih dahulu sementara kepastian Persetujuan Lingkungannya belum terang,” katanya.

Atas dasar tersebut, FPLMP mendesak pemerintah mengenakan sanksi berupa moratorium atau penghentian sementara seluruh aktivitas PT SIP sampai status Persetujuan Lingkungan dan legalitas kegiatan dapat dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Dirman menegaskan bahwa tuntutan moratorium bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan di Kabupaten Bombana.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Moratorium diperlukan sebagai langkah kehati-hatian sampai pemerintah memastikan seluruh persyaratan lingkungan dan legalitas kegiatan telah terpenuhi,” jelasnya.

FPLMP juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas PT SIP. Apabila ditemukan pelanggaran, FPLMP meminta tindakan penegakan hukum dan sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tingkat daerah, FPLMP meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Dinas ESDM Sulawesi Tenggara juga didesak memeriksa dugaan aktivitas pengeboran dan pemanfaatan air tanah apabila kegiatan tersebut benar berlangsung di kawasan rencana pembangunan.

Sementara itu, FPLMP meminta Pemerintah Kabupaten Bombana tidak bersikap pasif. Bupati Bombana bersama instansi teknis daerah didesak melakukan pengawasan langsung di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Ketika ada aktivitas pembangunan di wilayahnya yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pemerintah harus hadir melakukan pengawasan dan memastikan seluruhnya berjalan sesuai ketentuan,”Pungkasnya.

FPLMP menegaskan akan terus mengawal perkembangan rencana pembangunan PT SIP dan mendorong keterbukaan informasi mengenai status Persetujuan Lingkungan serta legalitas kegiatan kepada publik.

“Investasi tentu kami dukung, tetapi investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih cepat daripada kepastian hukumnya,” tutup Dirman.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *