Polsek Angata Fasilitasi Mediasi Dugaan Perundungan, Siswi SMA 10 Konsel Kembali Mendapatkan Hak Pendidikan

Berita, Polri9 Dilihat

Polsek Angata Fasilitasi Mediasi Dugaan Perundungan, Siswi SMA 10 Konsel Kembali Mendapatkan Hak Pendidikan

KONAWE SELATAN, Kompassultra,com – Polsek Angata, Polres Konawe Selatan, memfasilitasi pertemuan mediasi dan klarifikasi antara pihak keluarga seorang siswi dan pihak SMA Negeri 10 Konawe Selatan menyusul beredarnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan perundungan yang diduga melibatkan seorang guru. Pertemuan berlangsung di Markas Polsek Angata, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 15.45 WITA.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan, mengklarifikasi informasi yang beredar, serta mencari penyelesaian melalui dialog dan musyawarah dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan dihadiri Kapolsek Angata IPTU Mujianto, S.H., M.Pd., perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Selatan, Faisal Silondae, S.E., Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan, Aminudin, S.H., M.H., Kepala SMA Negeri 10 Konawe Selatan, Liy, S.Pd., sejumlah guru, serta orang tua dan keluarga siswi yang bersangkutan.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik. Dinas PPA Kabupaten Konawe Selatan berperan sebagai mediator, didukung Polsek Angata dan KPAD Kabupaten Konawe Selatan, guna membangun komunikasi yang terbuka dan mendorong tercapainya kesepakatan bersama.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak sekolah sepakat memberikan kembali kesempatan kepada siswi yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 10 Konawe Selatan. Siswi tersebut diharapkan dapat melanjutkan pendidikan sebagaimana mestinya dengan tetap mematuhi tata tertib sekolah yang berlaku.

Selain itu, kepala sekolah bersama guru menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga apabila terdapat perkataan, tindakan, atau hal-hal dalam proses pembinaan dan pendidikan yang dirasakan kurang berkenan.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas PPA Kabupaten Konawe Selatan mengingatkan pihak sekolah agar senantiasa mengedepankan pendekatan yang bijaksana, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan anak dalam setiap proses pembinaan terhadap peserta didik.

Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepahaman untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah. Hasil klarifikasi dalam pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang berkembang di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas di tengah masyarakat.

Polsek Angata bersama Dinas PPA dan KPAD Kabupaten Konawe Selatan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang anak.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *