Penarikan Kendaraan BFI Finance Dipersoalkan, DPRD Kendari Minta Sesuai Aturan dan Regulasi

Berita83 Dilihat

Penarikan Kendaraan BFI Finance Dipersoalkan, DPRD Kendari Minta Sesuai Aturan dan Regulasi

KENDARI, Kompassultra.com — Penarikan kendaraan Dump Truck Hino FM 260 6X4 JD milik debitur BFI Finance di Kendari menuai sorotan. Proses pengambilalihan kendaraan yang disebut berlangsung di jalan raya, Desa Cialam Jaya, Konawe Selatan, pada 15 Juni 2026, dipersoalkan kuasa hukum debitur.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (24/8/2026). Kuasa hukum debitur, Fina Alsa, S.H., meminta proses penarikan diperiksa karena menurut keterangannya kendaraan tidak diserahkan secara sukarela dan debitur tidak diperlihatkan putusan pengadilan.

Fina merujuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada prinsipnya mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme putusan pengadilan.

Ia juga menyinggung ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Di sisi lain, debitur mengakui memiliki tunggakan. Kuasa hukum menyebut kliennya telah membayar sekitar Rp545 juta dari 34 kali angsuran, sementara tersisa sekitar 14 angsuran dengan kewajiban sekitar Rp224 juta.

Penarikan kendaraan tersebut disebut berdampak pada usaha debitur, dengan klaim kehilangan pendapatan sekitar Rp60 juta per bulan.

Dalam RDP, muncul opsi penyelesaian berupa pembayaran Rp180 juta untuk pengeluaran kendaraan. Alternatif lainnya, pembayaran awal Rp180 juta dari total Rp210 juta, sedangkan sisa Rp30 juta diselesaikan kemudian berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Anggota DPRD Kendari, M. Syaifullah Usman dan La Ode Lawama, meminta kedua pihak menjalankan kewajibannya masing-masing. DPRD juga menekankan agar proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan dan tidak disertai tindakan intimidatif.

Kuasa hukum juga menyebut Pasal 520 dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian unsur-unsurnya oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya  konfirmasi dari pihak BFI Finance terkait proses penarikan kendaraan dan opsi penyelesaian yang dibahas dalam RDP.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *