Kendari, Kompassultra.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti perkembangan penanganan dugaan kasus pertambangan nikel ilegal yang menyeret nama Anton Timbang (23/6/2026).
Ketua MPM UHO, Miftahul Khuda, menyatakan bahwa publik hingga kini masih menunggu kepastian hukum dan informasi yang jelas terkait perkembangan perkara tersebut. MPM UHO menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
MPM UHO menilai keterbukaan aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak ada seorang pun yang bisa kebal hukum di republik ini. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil,”. Tutur Miftahul Khuda.
MPM UHO turut meminta Kejaksaan Republik Indonesia mengawal proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendorong Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
“Publik tidak sedang meminta perlakuan khusus terhadap siapa pun. Publik hanya ingin memastikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan.” Tegasnya.
Kendati melayangkan desakan kuat, MPM UHO menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Mereka menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hingga berita ini di turunkan, media ini terus berupaya konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh prinsip keberimbangan informasi. (Jems)






