LMP Sultra Tantang Transparansi Polda Sultra dalam Penanganan Kasus Dugaan Rokok Ilegal

Berita29 Dilihat

LMP Sultra Tantang Transparansi Polda Sultra dalam Penanganan Kasus Dugaan Rokok Ilegal

KENDARI, Kompassultra.com — Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Kendari mendapat sorotan dari Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

LMP meminta Polda Sultra membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk status barang bukti dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas peredarannya.

Sorotan tersebut muncul setelah Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Unit 3 Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) mengungkap dugaan peredaran rokok bermasalah di tiga lokasi di Kota Kendari pada Jumat (14/8/2026).

Ketua DPW LMP Sultra, Ferdi, mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap peredaran rokok ilegal. Namun, ia meminta proses hukum perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Laskar Merah Putih meminta transparansi serta kerja profesional dari Ditreskrimsus Polda Sultra. Kami menduga kasus penangkapan rokok ilegal merek Savoy belum ada tindak lanjut secara terbuka untuk di-P21-kan,” ujar Ferdi kepada wartawan di Kendari, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tidak cukup hanya dengan menyita barang bukti. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang berada di balik rantai distribusi rokok tersebut.

Soroti Ketidaksesuaian Pita Cukai

LMP turut menyoroti hasil pemeriksaan terhadap rokok yang diamankan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pada kemasan ditemukan pita cukai yang mencantumkan isi 12 batang, sementara rokok di dalam kemasan berjumlah 20 batang.

Selain itu, pita cukai tersebut disebut berasal dari perusahaan berbeda, yakni Willstar, dan tidak sesuai dengan merek rokok yang ditemukan.

Ferdi menilai temuan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui asal-usul pita cukai serta pihak yang bertanggung jawab.

“Dengan adanya barang bukti dan temuan ketidaksesuaian tersebut, kami berharap penyidik dapat mengungkap secara terang siapa pemilik maupun pelaku utama di balik peredarannya,” katanya.

Meski mendesak proses hukum dituntaskan, Ferdi menegaskan LMP tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang berdasarkan alat bukti yang sah.

Minta Kasus Tidak Berhenti pada Penyitaan

LMP berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang. Publik, kata Ferdi, perlu mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Jika unsur pidana terpenuhi dan berkas perkara dinyatakan lengkap, ia meminta proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme hingga tahap penuntutan.

“Kami percaya polisi hari ini masih bekerja tegak lurus, tidak tebang pilih dan profesional. Namun, kami meminta prosesnya dibuka terang-benderang kepada publik,” tegasnya.

LMP juga mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian, Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengawasi peredaran produk tembakau.

Menurut Ferdi, pengawasan harus dilakukan sejak jalur distribusi hingga tingkat penjualan agar rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus.

“Jangan sampai yang terlihat hanya barangnya, sementara jaringan dan pihak yang berada di belakang peredarannya tidak tersentuh,” ujarnya.

LMP berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan peredaran produk tembakau di Sulawesi Tenggara, dengan tetap mengedepankan fakta, alat bukti dan proses hukum yang profesional.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *