Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Dugaan Motif Tewasnya Wanita Muda di Konsel: Cemburu hingga Lamaran Ditolak
KONAWE SELATAN, Kompassultra.com – Jajaran Polres Konawe Selatan bersama Polsek Tinanggea bergerak cepat mengungkap kasus penemuan perempuan tidak bernyawa di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA oleh Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto, S.H., M.H., CPM.
Korban diketahui berinisial D.Y. (22), perempuan yang berdomisili di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Desa Roraya. Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. Salah satu informasi yang didalami yakni dugaan kekecewaan J setelah lamarannya ditolak keluarga korban serta persoalan kecemburuan setelah korban diketahui berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon seluler.
Namun, motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih dalam proses pendalaman penyidik. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, pakaian, dan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Polisi juga masih mencari barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, J dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe Selatan bersama Polsek Tinanggea.
Polisi juga masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Laporan: Jems







