KENDARI, kompassultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Pekat Anoa 2026 di BTN Anugrah Land, Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial IRGI AKHMAD AL BAKKAR alias Irgi (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan ADRIANSYAH alias Ribar (23), warga Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan BTN Anugrah Land.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,27 gram. Barang tersebut ditemukan di bawah bantal di ruang tengah rumah.
Selain itu, polisi juga menemukan 40 sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau sinte dengan berat bruto sekitar 38,49 gram yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua sachet plastik kosong, satu gulungan tembakau rokok, satu pipet, satu gunting, dua unit telepon genggam serta dua unit sepeda motor milik masing-masing terduga pelaku.
Dalam keterangannya, polisi menyebut kedua pelaku diduga sedang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu maupun tembakau sintetis saat dilakukan penangkapan.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.












