DPD PPWI Sultra Minta KPK Turun Tangan, Pantau Dana Revitalisasi Pendidikan yang di alokasi di sultra 

Berita43 Dilihat

DPD PPWI Sultra Minta KPK Turun Tangan, Pantau Dana Revitalisasi Pendidikan yang di alokasi di sultra

KENDARI, Kompassultra.com – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemantauan terhadap pengelolaan dana revitalisasi pendidikan yang dialokasikan di Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, S.H., saat menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait pelaksanaan program dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 di kantor DPD PPWI Sultra, Jumat (28/8/2026).

Menurut Karmin, informasi yang diterima pihaknya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan sejumlah kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang dilakukan melalui pola swakelola oleh pihak sekolah.

Program tersebut menyasar satuan pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

Dari informasi yang kami terima dan hasil pantauan di lapangan, kami melihat perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program ini. Jangan sampai lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya penyimpangan,” tegas Karmin.

Ia menyebutkan, anggaran yang dialokasikan untuk program pendidikan tersebut nilainya cukup besar, mulai dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah secara keseluruhan. Karena itu, menurutnya, penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karmin menilai pola swakelola yang memberikan ruang kepada sekolah untuk melaksanakan kegiatan secara langsung perlu mendapatkan pengawasan berlapis, terutama pada aspek perencanaan, pengadaan material, penggunaan anggaran, hingga realisasi pekerjaan fisik di lapangan.

“Jangan sampai program yang tujuan awalnya sangat baik untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

DPD PPWI Sultra, lanjut Karmin, tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program revitalisasi pendidikan. Sebaliknya, pihaknya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik.

Namun, besarnya nilai anggaran membuat pengawasan publik menjadi penting. DPD PPWI Sultra juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan di daerah masing-masing serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana.

“Kami meminta Kejaksaan, Kepolisian dan khususnya KPK untuk ikut melakukan pemantauan. Kalau memang ada dugaan permainan anggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, silakan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Karmin.

Ia menegaskan, setiap laporan atau informasi yang masuk harus terlebih dahulu diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan bukti. Apabila kemudian ditemukan adanya tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau dalam pemeriksaan nantinya terbukti ada tindak pidana, kami minta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Anggaran pendidikan adalah uang negara yang peruntukannya untuk kepentingan masyarakat dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Karmin juga berharap pengawasan terhadap dana revitalisasi pendidikan dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik.

“Intinya kami ingin anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada tujuan utamanya, yakni memperbaiki fasilitas pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anak-anak kita. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari program tersebut,” pungkas Karmin kepada sejumlah awak media.

DPD PPWI Sultra menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan dan penyampaian informasi kepada publik, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Laporan: jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *