Diduga Curi Arus Listrik Tanpa Meteran, Dua Warga Kendari Ditindak PLN

Berita63 Dilihat

KENDARI, kompassultra.com – Dua warga di Kota Kendari diduga melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dengan cara menyambungkan instalasi listrik secara langsung dari jaringan utama tanpa melalui Kilowatt-hour (kWh) meter. Dugaan tersebut terungkap saat Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN melaksanakan inspeksi rutin di Jalan Chairil Anwar, Lorong Al Manshurin RT 004/RW 003, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/6/2026).

 

Ketua RT 004/RW 003 Kelurahan Wua-Wua, Agus Fauzi, mengatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas PLN dan turut disaksikan oleh dirinya bersama aparat kepolisian.

 

Menurut Agus, pada pemeriksaan pertama, petugas menemukan dugaan pelanggaran di rumah seorang warga bernama Sukarmindarto. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan disebut bersikap kooperatif dan menandatangani berita acara pemeriksaan yang dibuat petugas.

 

“Yang bersangkutan mengakui adanya pelanggaran. Informasinya, kondisi itu diduga telah berlangsung sekitar dua tahun,” ujar Agus.

 

Sementara itu, dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan di rumah warga lainnya berinisial H, yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun hingga batas waktu pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WITA, pemilik rumah belum berada di lokasi untuk memberikan klarifikasi.

 

Karena yang bersangkutan tidak hadir, petugas PLN kemudian mengambil tindakan sesuai prosedur dengan melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan mengamankan kWh meter dari kedua rumah tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

 

Selain itu, petugas juga meninggalkan surat panggilan resmi agar kedua pemilik rumah segera mendatangi kantor PLN guna menyelesaikan proses administrasi maupun pemeriksaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Agus Fauzi berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan tenaga listrik secara legal dan bertanggung jawab.

 

“Pembayaran rekening listrik itu sesuai dengan pemakaian. Kalau menggunakan listrik lebih banyak, tentu pembayarannya juga harus sesuai. Jangan mencari cara yang tidak benar,” katanya.

 

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih berlangsung di pihak PLN. Kedua pemilik rumah diwajibkan memenuhi panggilan PLN untuk menyelesaikan proses pemeriksaan, termasuk kewajiban administrasi maupun sanksi yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku sebelum sambungan listrik dapat diaktifkan kembali.

 

Sebagai informasi, pelanggaran di bidang ketenagalistrikan dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum atau penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. (Jems)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *