Buser77 Polresta Kendari Bongkar Kasus Senpi Rakitan dan Sajam, 57 Peluru Ikut Diamankan

Berita42 Dilihat

Buser77 Polresta Kendari Bongkar Kasus Senpi Rakitan dan Sajam, 57 Peluru Ikut Diamankan

KENDARI, Kompassultra.com — Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan, senjata tajam (sajam), dan amunisi.

Pengembangan dilakukan Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial N (38), warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan, N mengaku pernah memberikan tujuh butir peluru tajam kepada seorang pria berinisial M di rumahnya di kawasan Anawai.

Sehari kemudian, N bersama rekannya berinisial A mendatangi rumah M di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, untuk memasang AC. Saat itu, seorang pria berinisial K datang membawa senjata rakitan laras pendek milik M dan memperbaikinya menggunakan gerinda.

M kemudian mengambil senjata rakitan laras panjang jenis PCP yang berada di dalam kendaraan N dan A. Setelah itu, M bersama K meninggalkan lokasi.

Polisi juga mendalami dugaan peredaran amunisi yang dilakukan N. Berdasarkan keterangannya, N memperoleh peluru dari rekannya berinisial IW dan menjualnya dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per 20 butir. Sebagian peluru disebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan rumah N, polisi mengamankan 57 peluru karet kaliber 5,56 mm, 46 selongsong peluru FN kaliber 38 mm, satu peluru hampa kaliber 5,56 mm, dan satu peluru tajam kaliber 5,56 mm.

Selain itu, polisi menyita satu samurai, satu parang, satu senapan angin PCP, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan menakar sabu.

Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. N diduga dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *