KM Kota Teratai Kandas di Pulau Hari, FPLMP Desak Investigasi Total dan Penghentian Sementara Operasional Kapal
KENDARI, kompassultra.com – Forum Pengawasan Lingkungan Merah Putih (FPLMP) Korwil Sultra mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh instansi teknis untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh atas insiden kandasnya KM Kota Teratai milik PT Uki Raya Lines di gugusan karang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita tepatnya di perairan Pulau Hari, Konawe Selatan.
Perwakilan FPLMP Korwil Sulawesi Tenggara, Andi Zulkifli, mengatakan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya langkah investigasi secara komprehensif dari pemerintah maupun instansi teknis.
Padahal, peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut aspek keselamatan pelayaran, tetapi juga disinyalir berkaitan dengan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Kami melihat sampai hari ini belum ada tindakan konkret berupa investigasi menyeluruh dari pemerintah maupun instansi teknis yang berwenang. Padahal, peristiwa ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena kapal berhasil dievakuasi atau kembali bergerak. Negara harus hadir untuk memastikan penyebab insiden ini benar-benar terungkap,” ujar Andi Zulkifli kepada Kompassultra.com pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Eks Menteri Analisis Wilayah Kemaritiman BEM UHO itu, lokasi kandasnya berada di sekitar Pulau Hari, yang merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Moramo berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami mendesak agar investigasi tidak hanya berfokus pada kapal. Pemerintah harus memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan insiden ini, mulai dari kondisi teknis kapal, sistem navigasi, kronologi kejadian, titik lokasi kandas, hingga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kondisi terumbu karang yang diduga menjadi lokasi kandasnya kapal,” Jelasnya.
Andi Zulkifli menegaskan, apabila dari hasil investigasi nantinya ditemukan adanya kerusakan terhadap terumbu karang atau ekosistem laut akibat insiden tersebut, maka PT Uki Raya Lines harus dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kawasan konservasi tidak boleh hanya menjadi simbol administratif. Apabila investigasi membuktikan terdapat kerusakan ekosistem akibat insiden ini, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan, bukan sekadar formalitas,”Tegasnya.
Selain itu, FPLMP Korwil Sultra juga meminta KSOP Kendari untuk menghentikan sementara operasional KM Kota Teratai hingga seluruh proses investigasi dan pemeriksaan teknis selesai dilakukan.
“Keselamatan masyarakat merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayaran. Oleh karena itu, kami meminta KSOP Kendari menghentikan sementara aktivitas pelayaran KM Kota Teratai sampai seluruh proses investigasi selesai dan terdapat kepastian mengenai penyebab insiden serta hasil pemeriksaan terhadap kondisi teknis kapal. Jangan sampai kapal kembali beroperasi sementara penyebab sebenarnya belum diketahui secara pasti,”Pungkasnya.
Sementara itu, adanya informasi yang berkembang mengenai dugaan kapal mengalami gangguan mesin belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menjelaskan penyebab insiden tersebut.
“Apabila benar kapal mengalami gangguan mesin, maka hal itu tetap harus dibuktikan melalui investigasi. Sebab, mati mesin saja tidak serta-merta menjelaskan bagaimana kapal dapat kandas di gugusan karang. Oleh karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,”Tutupnya.
Untuk diketahui, FPLMP Korwil Sultra menyatakan sikap untuk mengawal insiden ini sesuai dengan peraturan perundangan dan proses investigasi harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan transparan, serta hasilnya wajib diumumkan kepada publik.
Laporan: jems






