OJK Edukasi Masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih Konawe, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Literasi Keuangan
KONAWE, kompssultra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan yang inklusif dengan menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen bagi masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, pada 9 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, OJK memiliki tugas memberikan pelindungan kepada konsumen, mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan, hingga memberantas aktivitas jasa keuangan ilegal.
Dalam kegiatan itu, OJK memberikan edukasi mengenai hak-hak konsumen serta memperkenalkan berbagai kanal pelindungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung program strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami saluran pelaporan yang tepat agar setiap persoalan keuangan dapat ditangani secara cepat dan efektif.
“OJK telah menyediakan infrastruktur layanan yang terintegrasi. Untuk pengaduan terkait industri jasa keuangan yang legal dan diawasi OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Sedangkan untuk penanganan penipuan dan kejahatan keuangan, masyarakat dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar langkah pencegahan, pemblokiran, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Bismi.
Sementara itu, Bupati Konawe yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena menyasar langsung kawasan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai pusat pengembangan ekonomi pesisir di Sulawesi Tenggara.
Ia berharap program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan akses pembiayaan, layanan perbankan, jaminan sosial, serta pemberdayaan UMKM.
Menurut Ferdinand, perluasan akses keuangan harus dibarengi dengan peningkatan literasi agar masyarakat memahami manfaat, hak, dan risiko sebelum memanfaatkan produk keuangan, sehingga tidak mudah terjebak pinjaman online ilegal maupun investasi bodong.
“Pemerintah Konawe berharap edukasi ini meningkatkan literasi keuangan pelaku usaha pesisir sehingga modal yang diperoleh dari perbankan dapat dikelola secara aman dan produktif. Kami mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif berdiskusi,” katanya.
Pada sesi diskusi, peserta tampak antusias berkonsultasi langsung dengan narasumber OJK. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari penggunaan aplikasi APPK dan IASC, cara mengenali serta menghindari pinjaman online ilegal dan investasi bodong, hingga pengelolaan kredit perbankan agar usaha mikro dapat berkembang secara sehat.
Melalui sinergi antara OJK, Pemerintah Kabupaten Konawe, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih semakin terlindungi dari berbagai risiko kejahatan keuangan, sekaligus mampu memanfaatkan layanan keuangan formal secara bijak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pesisir yang berkelanjutan.
Laporan: jems






