Tagih Janji Fasum, Warga BTN Kota Praja Geruduk Balai Kota Kendari

Berita74 Dilihat

Tagih Janji Fasum, Warga BTN Kota Praja Geruduk Balai Kota Kendari

KENDARI, Kompassultra.com – Warga BTN Kota Praja bersama BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Kendari, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dijanjikan pengembang PT Harwin Jaya Barokah Property sejak 2024, namun hingga September 2026 belum terealisasi. Fasilitas yang dipersoalkan antara lain masjid, jalan, posyandu, dan PAUD.

Koordinator lapangan (Korlap), Agil Rasidin, menyampaikan empat tuntutan. Di antaranya meminta evaluasi terhadap pembangunan perumahan, peninjauan aspek ruang terbuka hijau (RTH), pemberian kompensasi kepada warga, serta penerbitan sertifikat bagi warga yang telah melunasi pembayaran sesuai janji pengembang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Kawasan Perumahan Dinas Perumahan Kota Kendari, Haris Murtalib, menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Menurut Haris, setelah pembangunan selesai, pengembang memiliki masa pemeliharaan selama enam bulan sebelum PSU diserahkan kepada Pemda. Penyerahan tersebut harus dilengkapi administrasi, termasuk sertifikat lahan PSU, yang kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.

“Kalau jalannya belum bagus atau belum sesuai, kami minta diperbaiki dulu. Kami tidak akan terima jadi aset Pemda kalau tidak memenuhi syarat,” tegas Haris.

Ia menjelaskan, komposisi PSU harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Selama PSU belum diserahkan dan menjadi aset Pemda, tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada pihak pengembang.

Haris juga menyebut, apabila kewajiban penyerahan PSU tidak dipenuhi sesuai ketentuan, perumahan dapat ditetapkan sebagai perumahan terlantar dan berujung pada pencabutan izin perumahan serta NIB oleh kepala daerah.

Ia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan memastikan legalitas dan komitmen pengembang sebelum membeli rumah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, turun langsung mengawal jalannya aksi. Ia memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Kami kawal dan pastikan hak warga menyampaikan pendapat dihormati, pelayanan di Balai Kota tetap berjalan normal,” ujarnya.

Dasril juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center 112 untuk melaporkan persoalan ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti petugas di lapangan.

 

Laporan, Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *