Polresta Kendari Tangkap Pria 45 Tahun, Diduga Perkaos Anak 13 Tahun di Mandonga

Berita70 Dilihat

Polresta Kendari Tangkap Pria 45 Tahun, Diduga Perkaos Anak 13 Tahun di Mandonga

KENDARI, Kompassultra.com – Tim URC BUSER 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AG (45), yang diduga melakukan persetubuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

AG, warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa itu diduga terjadi pada akhir Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban berinisial S berada di depan rumahnya dan dipanggil oleh seseorang berinisial ASEP untuk menemani AG membeli minuman keras.

Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, AG diduga membawa korban ke Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, tepatnya di sekitar area kuburan.

Di lokasi tersebut, AG diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah ditolak, pelaku diduga mengancam korban dengan mengaku membawa senjata tajam.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun diduga ditarik dan dipaksa hingga terjadi persetubuhan.

Usai kejadian, korban mendorong pelaku dan meminta diantar pulang. Setibanya di rumah, pelaku diduga meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan memberikan uang sebesar Rp5.000.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah keluarga korban mengamankan AG dan menghubungi Tim URC BUSER 77. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, AG kemudian ditetapkan dalam proses penangkapan oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Dalam perkara ini, AG disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *