Polresta Kendari Sosialisasikan Bahaya Tawuran Pelajar yang Bisa Berujung Pidana di SMKN 5

Berita, Pendidikan42 Dilihat

Polresta Kendari Sosialisasikan Bahaya Tawuran Pelajar yang Bisa Berujung Pidana di SMKN 5 

KENDARI, Kompassultra.com – Polresta Kendari mengingatkan para pelajar agar menjauhi aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peringatan itu disampaikan dalam sosialisasi kamtibmas di SMKN 5 Kendari, Senin (21/9/2026).

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Efnur Suyono, mengatakan tawuran bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, tetapi dapat berujung pada proses hukum apabila melibatkan kekerasan dan menimbulkan korban.

“Tawuran ini sangat tidak baik dan tidak bermanfaat. Hati-hati, karena dalam undang-undang yang baru, Pasal 262 KUHP, kekerasan atau pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Apabila menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya bisa mencapai 8 hingga 10 tahun penjara,” tegas Efnur.

Ia mengajak para siswa tidak mudah terpengaruh ajakan kelompok maupun lingkungan yang dapat memicu konflik. Menurutnya, masa sekolah seharusnya digunakan untuk belajar, mengembangkan prestasi, dan mempersiapkan masa depan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WITA tersebut merupakan langkah preventif Polresta Kendari dalam mencegah kenakalan remaja, khususnya tawuran antarpelajar.

Polisi juga mengajak siswa menjadi pelopor perdamaian serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada guru maupun kepolisian.

Sosialisasi dihadiri Kepala SMKN 5 Kendari Ariyati, perwakilan Sat Binmas, personel Seksi Humas Polresta Kendari, guru, staf, dan seluruh siswa.

Kegiatan ditutup dengan deklarasi penolakan tawuran. Para siswa bersama pihak sekolah dan kepolisian menyerukan, “SMK Negeri 5 Kota Kendari, Stop Tawuran, Stop Kekerasan.”

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *