Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Konsel, Barang Bukti Dan Terduga Pelaku Diamankan 

Berita25 Dilihat

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Konsel, Barang Bukti Dan Terduga Pelaku Diamankan 

KONAWE SELATAN, Kompassultra.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Laeya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (45), warga Desa Lerepako, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laeya. Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan IPTU Herman Eka Purnama memimpin langsung penyelidikan hingga penangkapan terhadap A.S. di kediamannya di Desa Lerepako.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,25 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 10 sachet kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, dua ball sachet kosong ukuran kecil, dua korek gas, satu ball pipet boba, gunting, sendok sabu dari pipet, pireks kaca, serta satu timbangan digital.

Selain itu, petugas turut menyita tas kecil warna hitam, plastik Alfamidi, dua dos telepon seluler Android, satu unit Realme C71, serta sepeda motor All New Xtride 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 3986 XH.

A.S. bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, A.S. diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *