Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Amolengu Konsel

Berita17 Dilihat

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Amolengu Konsel

KONAWE SELATAN, Kompassultra.com — Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Amolengu, Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel.

Kasi Humas Polres Konsel, Iptu Komang Budayana menyatakan, terduga pelaku berinisial LAR alias R (20) diserahkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian pada Kamis (24/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Korban berinisial LAS (38) saat itu datang ke Pelabuhan Amolengu untuk mengantar temannya menyeberang.

“Berdasarkan laporan kepolisian, setibanya di lokasi korban terlibat perselisihan dengan seorang tukang ojek yang berada di area pelabuhan,” kata Iptu Komang Budayana.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika korban diduga diadang oleh terduga pelaku yang membawa sebilah kayu atau balok.

Saat korban turun dari kendaraan, terduga pelaku diduga memukul tangan kanan korban sebanyak satu kali menggunakan kayu atau balok. Korban kemudian berupaya meninggalkan lokasi, tetapi portal pelabuhan disebut telah ditutup.

Dalam situasi tersebut, dua orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kolono,” ujarnya.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/POLSEK KOLONO/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA.

Upaya pencarian terhadap terduga pelaku dilakukan hingga Kamis (24/9/2026). Sekitar pukul 13.48 WITA, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku di Desa Amolengu.

“Hasil koordinasi tersebut, pihak keluarga bersedia menghadirkan LAR alias R kepada kepolisian,” katanya.

Sekitar pukul 14.15 WITA, terduga pelaku kemudian diserahkan oleh keluarganya dan dibawa ke Mako Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian juga masih mendalami keterangan para pihak dan alat bukti untuk menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *