Pengawas Lapangan BWS Sulawesi IV Kendari Diduga Bertindak Kontraktor: DPP JPKPN Minta Mentri PUPR Copot, Kepala Balai, Satker, PPK dan Pengawas BWS IV Kendari

Berita58 Dilihat

Pengawas Lapangan BWS Sulawesi IV Kendari Diduga Bertindak Kontraktor: DPP JPKPN Minta Mentri PUPR Copot, Kepala Balai, Satker, PPK dan Pengawas BWS IV Kendari

KENDARI, Kompassultra.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari mendapat sorotan tajam dari DPP Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah Nasional (JPKPN).

Alih-alih mendapatkan kejelasan yang objektif mengenai fungsi kontrol kualitas, Forum Konsorsium justru menyayangkan sikap oknum Pengawas Lapangan (Direksi) yang dinilai “pindah peran” dan bertindak seolah-olah sebagai Kontraktor Pelaksana proyek.

Menurut Sekjen DPP JPKPN, Woroagi menyampaikan, Audiensi tersebut digelar untuk mempertanyakan komparasi kualitas, teknis, dan progres fisik di lapangan terkait Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Desa Langgonawe, Kabupaten Konawe. Namun, alur klarifikasi yang diberikan oleh oknum pengawas lapangan BWS tersebut justru memicu tanda tanya besar.

Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat batasan hukum dan fungsional yang sangat ketat antara pemilik proyek (BWS), pengawas lapangan, dan pihak ketiga (kontraktor pelaksana).

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utama Pengawas Lapangan dari unsur Direksi BWS adalah mengawasi, memonitor, mengevaluasi jaminan mutu (quality assurance), serta memastikan seluruh progres fisik berjalan ketat sesuai kontrak.

Kemudian, “kata Woroagi” Pengawas lapangan adalah wakil negara di lapangan untuk memastikan uang rakyat (APBN) digunakan sesuai spesifikasi baku, bukan pembela teknis dari rekanan swasta.

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum pengawas lapangan BWS Kendari saat audiensi kemarin. Cara dan substansi jawaban klarifikasi yang mereka sampaikan justru mengesampingkan fungsi kontrol independennya.

Mereka tampak begitu fasih membela kendala teknis operasional layaknya juru bicara atau kontraktor pelaksana proyek itu sendiri,” ungkap Woroagi.

Ketidaktegasan oknum pengawas lapangan ini diduga bukan pertama kalinya terjadi.

Lanjut Woroagi mengungkapkan bahwa oknum pengawas yang sama sebelumnya juga tercatat terlibat dalam Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha Bagian Hilir di Desa Muara Sampara, Kecamatan Kapoiala pada tahun 2025 lalu.

Pada proyek di Muara Sampara tersebut, performa pengawasannya sempat dikeluhkan dan diprotes keras oleh warga setempat.

Keluhan warga dipicu oleh kualitas timbunan urugan pilihan yang diduga menggunakan material dari hasil galian di tempat, alih-alih mendatangkan material urugan luar (quarry) yang memenuhi standar spesifikasi teknis kontrak.

Pembiaran terhadap material urugan di bawah standar tersebut dinilai merugikan efektivitas fungsi tanggul penahan banjir.

Potensi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Keberpihakan narasi oknum pengawas lapangan dalam audiensi kemarin menimbulkan kekhawatiran mengenai objektivitas pengawasan di hilir Sungai Konaweha.

Jika seorang pengawas kehilangan batas netralitasnya dan ikut larut ke dalam pola pikir pelaksana, maka fungsi checks and balances (saling mengontrol) dipastikan lumpuh.

Hal ini tentu berdampak fatal, dan berpotensi pembiaran terhadap penurunan kualitas infrastruktur pengendali banjir yang sangat dibutuhkan warga Desa Langgonawe.

Perwakilan Forum Konsorsium, Sekjen DPP JPKPN, Woroagi mendesak Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Kepala BWS Sulawesi IV Kendari untuk segera mengevaluasi kinerja serta memanggil oknum pengawas lapangan yang bersangkutan.

“Pihak balai harus mengembalikan fungsi pengawasan ke jalur yang benar demi menjaga integritas proyek strategis nasional ini dari risiko maladministrasi dan pelanggaran kode etik pengawasan konstruksi,” Pintanya.

Sebab, dari hasil investigasi dilapangan, kondisi pekerjaan sangat memperihatinkan dan diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.

“Kami juga mendesak pihak Kementerian PUPR untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Balai BWS IV Kendari, Satker, PPK dan Pengawas yang diduga tidak bekerja sesuai tugas dengan pungsinya. Justru membiarkan kualitas pekerjaan terus berjalan meskipun tidak sesuai, termaksud penggunaan material ilegal,” tegas Woroagi.

Terakhir, kepada media ini, Woroagi juga menyampaikan akan segera menyurat ke Kementrian PUPR dan Kejaksaan agar pekerjaan tersebut dibongkar serta menolak PHO maupun FHO proyek Rp12 miliar tersebut, karena tidak sesuai. Pungkasnya

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *