Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Perempuan Tak Bernyawa di Roraya Konsel

Berita42 Dilihat

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Perempuan Tak Bernyawa di Roraya Konsel

KONAWE SELATAN, Kompassultra.com – Polres Konawe Selatan bersama Polsek Tinanggea mengungkap kasus penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

J diamankan Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Polsek Tinanggea pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dipimpin Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto, S.H., M.H., CPM.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., mengatakan korban diketahui berinisial D.Y. (22), warga Kecamatan Baito.

Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Desa Roraya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kami menduga kasus tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. Terduga pelaku diduga merasa sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh keluarga korban,” kata AKBP Daeng, Jumat (25/9/2026).

Selain itu, kecemburuan diduga menjadi salah satu pemicu setelah terduga pelaku melihat korban berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon seluler.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, pakaian, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Polisi masih mencari sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga terus memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

AKBP Daeng mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

“Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *