Pemerintah Perketat Aturan Outsourcing, BANUSA: Perusahaan Besar Wajib Patuh dan Lindungi Hak Pekerja

Berita, Nasional57 Dilihat

Pemerintah Perketat Aturan Outsourcing, BANUSA: Perusahaan Besar Wajib Patuh dan Lindungi Hak Pekerja

Jakarta, Kompassultra.com  — Ketua Umum Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA), Andi Zulkifli, menegaskan bahwa penegakan regulasi pekerjaan alih daya (outsourcing) harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April 2026.

Regulasi ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat ketentuan mengenai perjanjian, perlindungan pekerja, dan pengawasan ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Andi Zulkifli menilai bahwa keberadaan regulasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui praktik hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penegakan aturan outsourcing. Setiap perusahaan wajib tunduk pada hukum tanpa memandang besarnya modal, luasnya kegiatan usaha, maupun nilai investasinya. Jangan sampai perusahaan berbicara tentang efisiensi dan produktivitas, tetapi mengabaikan hak-hak pekerja yang turut menopang keberlangsungan usahanya,” Kata Andi Zulkifli, Ketua Umum BANUSA.

Menurutnya, outsourcing merupakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan strategi operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hubungan kerja, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap martabat pekerja.

Karena itu, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan harus diikuti dengan pengawasan yang efektif.

Pemuda Asal Sulawesi Tenggara itu, juga mengingatkan bahwa pertumbuhan investasi dan industrialisasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

Perusahaan besar, termasuk yang bergerak di sektor industri dan pertambangan, perlu memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja alih daya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai jenis pekerjaan, perjanjian, serta pemenuhan hak normatif pekerja.

“Investasi memang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan perlindungan pekerja. Kemajuan industri seharusnya berjalan bersama peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, bukan justru melahirkan ketidakpastian dalam hubungan kerja,”Jelasnya.

Sebagai contoh, ia menerangkan bahwa penggunaan pekerja alih daya pada bidang pengamanan, kebersihan, transportasi pekerja, dan pekerjaan penunjang operasional di kawasan industri maupun pertambangan perlu menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan.

“Apabila terdapat keluhan mengenai ketidakjelasan kontrak, pembayaran upah, atau pemenuhan jaminan sosial, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

pengawasan semacam itu bukan bertujuan menghakimi perusahaan, melainkan memastikan pelaksanaan regulasi berjalan sesuai hukum,”Terangnya.

Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara objektif, dan sanksi perlu diterapkan apabila pelanggaran terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Atas dasar itu, BANUSA mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Ri dan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan penyedia jasa alih daya.

“Jangan sampai aturan terlihat tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Pemerintah harus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan, dan pekerja harus memiliki akses untuk memperjuangkan haknya ketika menghadapi dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Andi Zulkifli menyatakan, bahwa dirinya mendukung iklim usaha yang sehat dan investasi yang berkelanjutan, tetapi keduanya harus dibangun di atas kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak pekerja. ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata-mata terletak pada besarnya investasi dan kapasitas produksi.

“Prinsipnya jelas, perusahaan boleh tumbuh, investasi boleh berkembang, tetapi hukum tidak boleh dikesampingkan. Hak pekerja bukan kemurahan hati perusahaan, melainkan hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, BANUSA secara kelembagaan menegaskan akan terus mendorong pengawasan kebijakan ketenagakerjaan secara kritis, berbasis data, dan bertanggung jawab agar penegakan regulasi outsourcing benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

 

Laporan: Jems

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *